Gowa - Tidak terima anaknya ditegur, FN 30 tahun seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Gowa tega menganiaya nenek Nurlaela, 70 tahun dengan memukul rusuk korban hingga akhirnya tewas.
Akibatnya, sejak tanggal 5 September korban sulit makan, hingga dirawat di Rumah Sakit Syekh Yusuf namun akhirnya korban meninggal dunia.
Polres Gowa pun bergerak cepat melalui tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan terhadap FN.
Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta mengungkapkan, FN melakukan penganiayaan dengan motif hanya karena anaknya yang ditegur oleh nenek Nurlaela
Lanjut Shinto, untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, Polres Gowa akhirnya melakukan pemeriksaan uji psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk membuktika apakah benar tersangka mengidap gangguan jiwa.
"Namun, hasil uji psikologi mengatakan FN dikatakan cakap dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga tidak dapat dikatakan mengidap gangguan jiwa," beber Shinto.
FN pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. Tersangka ini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. []
Baca juga:
- Bunga dan Bendera Setengah Tiang di Gowa untuk Habibie
- Polres Gowa Distribusikan Air Ke Desa Kekeringan
- Dewan Gowa Anwar Usman Bantah Disebut Arogan