TAGAR.id, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Pada SK tersebut terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.
Adapun keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Andhika Permata menekankan kepada penyelenggara konser musik agar perlu memperhatikan jumlah pengunjung. Mengingat Jakarta masih dalam PPKM Level satu Covid-19 maksimal penonton konser musik, yakni 70 persen.
"Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian," kata Andhika dalam keterangannya dikutip, Minggu, 13 November 2022.
Andhika menambahkan perlu menjadi perhatian juga, yakni pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ujarnya.
Lebih lanjut, Andhika mengatakan pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. Sehingga pengaturan pengunjung konser musik amat diperlukan.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” tuturnya.[]
Baca Juga:
- Kantor TNGL Pindah Guna Efektivitas Penanganan Isu Konservasi Keanekaragaman Hayati
- Boris Johnson Mundur dari Pemilu Partai Konservatif Inggris