Kupang - Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang, mendesak Gubernur Nusa Tenggara Tmur, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk mencabut izin eksplorasi tambang di Kabupaten Manggarai Timur, karena kehadiran tambang dapat merusak budaya, lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat di lingkar tambang.
Hal itu disampaikan AMMARA ketika menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT dan di kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, Senin, 29 Juni 2020.
Dalam pernyataan sikap yang diterima Tagar, AMMARA menolak kehadiran pabrik semen di Luwuk dan izin tambang batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Sementara di gedung DPRD NTT, AMMARA mendesak DPRD menyatakan sikap secara kelembagaan untuk menolak pendirian pabrik Semen di Kuwuk dan tambang Batu Gamping di Lengko Lolok.
AMMARA juga mendesak DPR Provinsi NTT membuka hasil evaluasi SK Moratorium izin tambang di NTT dan mendesak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk menghentikan segala bentuk izin usaha pertambangan yang ada di wilayah NTT pada umumnya dan Kabupaten Manggarai Timur khususnya.
AMMARA berpendapat, segala bentuk investasi ekstraktif yang sifatnya merusak bertentangan dengan pasal 7 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu, di kantor Gubernur NTT, AMMARA menagih janji gubernur NTT yang disampaikannya pada tahun 2018 silam untuk memoratorium seluruh tambang yang ada di wilayah Nusa Tenggara Timur. []