Ambika Didakwa Bunuh Adelina, Jika Terbuki Dihukum Gantung

Ambika didakwa bunuh Adelina, jika terbuki dihukum gantung hingga mati. Saat dakwaan dibacakan, Ambika menganggukkan kepala pertanda mengerti tuduhan tersebut.
DIDAKWA MEMBUNUH: MAS Ambika (kanan) didakwa membunuh Adelina Lisao (26), sementara putrinya R Jayavartiny (kiri) didakwa mempekerjakan orang asing ilegal. (Foto: Amir Irsyad Omar/New Straits Times)

Kuala Lumpur, (Tagar 22/2/2018) – MAS Ambika (59), seorang ibu yang didakwa membunuh Adelina Lisao, dikenai Pasal 302 KUHP tentang Pembunuhan. Jika terbukti bersalah, Ambika dapat dihukum gantung hingga mati.

Ambika telah didakwa membunuh oleh pengadikan Mahkamah Majistret di Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Rabu (21/2), terhadap Adelina Lisao (26) seorang pembantu asal Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 10 Februari 2018.

Media setempat melaporkan, MAS Ambika didakwa membunuh Adelina Lisao, sementara putrinya R Jayavartiny (32) didakwa mempekerjakan orang asing secara ilegal.

Disebutkan, dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan hakim Muhamad Anas Mahadzir, kedua pelanggaran tersebut diduga dilakukan di rumah mereka di Taman Kota Permai antara Maret tahun lalu hingga 10 Februari 2018.

Saat dakwaan dibacakan, Ambika menganggukkan kepalanya yang menunjukkan bahwa dia mengerti tuduhan tersebut dan tidak ada permintaan yang dicatat darinya.

Putrinya Jayavartiny juga mengangguk untuk menunjukkan bahwa dia mengerti tuduhan itu, namun mengaku ia tidak bersalah atas pelanggaran tersebut.

Dia didakwa berdasarkan Bagian 55B (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dengan denda antara RM 10.000 dan RM 50.000 atau hukuman penjara maksimal 12 bulan atau keduanya atas tuduhan bersalah.

Ambika Menangis

Anak laki-laki Ambika yang berusia 39 tahun yang awalnya ditangkap bersama dengan terdakwa dibebaskan dengan pengawasan polisi dan akan muncul sebagai saksi selama persidangan.

Ambika menangis saat mengatakan kepada fotografer untuk berhenti memotret dirinya dan putrinya.

Jayavartiny, yang wajahnya ditutupi t-shirt hitam memberitahu Ambika untuk tidak mengatakan apa-apa lagi.

Pada sidang pengadilan, Hamzah Azhan menjadi Wakil Jaksa Penuntut Umum sementara pengacara Muhaimin Hasyim mewakili Jayavartiny.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Hamzah Azhan meminta uang jaminan sebesar RM 20.000 dengan satu jaminan. Namun Jayavartiny meminta jaminan yang lebih rendah.

Jayavartiny berpendapat bahwa dia hanya bekerja sebagai salesgirl dan perlu bekerja untuk mendapatkan cukup uang untuk menyewa pengacara untuk kasus pengadilan Ambika.

Hakim Muhamad Anas Mahadzir memberikan jaminan sebesar RM 15.000 dengan satu jaminan dan tetap pada tanggal 19 April untuk menyerahkan laporan kimia, forensik dan post-mortem.

Ambika dituduh membunuh Adelina di tempat yang sama pada pukul 16:00 pada tanggal 10 Februari 2018. (ant/yps)

Berita terkait