Aliansi Jurnalis Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Wartawan

Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi kali ini saja.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta (Tagar, 22/2/2019) - Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali terulang. Awak media mendapat persekusi, intimidasi oleh massa Front Pembela Islam (FPI) saat melaksanakan tugas jurnalis di acara Munajat 212, Kamis (21/2) malam kemarin.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Asnil Bambani Amri mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa FPI terhadap jurnalis yang sedang liputan.

"Kami menilai tindakan laskar FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detikcom adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," bebernya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar News, Jumat (22/2) pagi.

Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput, Asnil mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku, dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.

"Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.

Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Jakarta menyerukan dan menyatakan:

  1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan massa FPI terhadap para jurnalis yang sedang liputan Munajat 212.
  2. Mendesak aparat kepolisian menangkap para pelaku dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
  3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.
  4. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan.

Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan massa FPI tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya massa FPI pernah melakukan pemukulan terhadap jurnalis Tirto Reja Hidayat di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 November 2016 lalu.

Untuk diketahui, Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. []

Berita terkait
0
Laksamana Linda Fagan Perempuan Pertama Kepala Pasukan Penjaga Pantai Amerika
Presiden Biden memuji Laksamana Linda Fagan perempuan pertama sebagai panglima baru Pasukan Penjaga Pantai atau Coast Guard