Alexis Ditutup, Anies: Ada Praktik Perdagangan Manusia di Situ

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menindak keras tempat usaha Alexis, jika tidak melakukan penutupan mulai Rabu (28/3) besok.
Hotel Alexis (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 27/3/2018) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menindak keras tempat usaha Alexis, jika tidak melakukan penutupan mulai Rabu (28/3) besok.

"Apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/3).

Anies menyebut, usaha pariwisata Alexis yang dicabut izin usahanya adalah bar, karaoke, musik hidup, dan restoran. Sementara lainnya, yaitu griya pijat dan hotel telah terlebih dulu dicabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)-nya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ada 6 jenis TDUP dan semuanya sudah dicabut," tutur Anies.

Anies menjelaskan, penutupan usaha Alexis menyusul laporan sebuah majalah yang melansir bahwa tempat tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015. Bentuk laporan itu dijadikan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Pemprov DKI dalam mecabut TDUP.

"Apa yang diindikasikan tentang praktik-praktik pelanggaran itu ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi. Bukan narkoba, kami tidak lihat narkoba, tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," terang Anies. (ard)

Berita terkait
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.