Tengku Dewi mengungkapkan alasan mengapa ia tidak menuntut pembagian harta gana-gini ketika mengajukan gugatan cerai terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong.
Alasannya cukup sederhana, sebelum menikah, keduanya sudah membuat perjanjian pranikah yang berisi pemisahan harta masing-masing.
"Enggak nuntut, karena kita itu dari awal ada surat perjanjian pranikah sih. Karena Andrew kan WNA ya," ujar Tengku Dewi kepada wartawan di Pengadilan Agama Cibinong.
Perjanjian tersebut ternyata tidak hanya berguna untuk membeli aset di Indonesia, tetapi juga menjadi dasar dalam proses perceraian mereka.
Dewi menjelaskan bahwa perjanjian pranikah tersebut dibuat untuk memudahkan proses pembelian aset di Indonesia.
"Jadi kalau untuk WNA itu misalkan aku mau beli aset segala macam itu aku harus ada surat yang menunjukkan bahwasanya ada surat pisah harta. Jadi nggak ada mempermasalahkan masalah itu (gana gini) sih," ucap Tengku Dewi.
Sidang perceraian lanjutan Dewi dan Andrew akan digelar pekan depan. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan hasil mediasi antara Dewi dan Andrew yang dilakukan hari ini.
"Jadi nanti minggu depan itu agendanya laporan hasil mediasi dari hakim mediator terkait hasil mediasi hari ini," kata Tiara, kuasa hukum Tengku Dewi.
"Nah karena memang sudah dibuat kesepakatan juga dan bu Dewi juga tadi sudah sampaikan itu, bisa kita langsung ke pembuktian. Tapi bagaimana majelis hakim," tandas Tiara.
Dengan adanya perjanjian pranikah, proses perceraian mereka berjalan lebih lancar dan terstruktur.