Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan Polri memiliki hak untuk menerbitkan diskresi demi kepentingan besar. Maka dari itu, Polri melarang unjuk rasa sampai selesai waktu pelantikan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
"Polri secara umum tidak melarang upaya menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, Polri punya tugas memelihara keamanan masyarakat," kata Iqbal di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019 seperti dilansir dari Antara.
Penerbitan diskresi, kata Iqbal karena Polri khawatir ruang penyampaian pendapat di muka publik itu akan disusupi orang-orang tak bertanggung jawab, yang akhirnya memicu kericuhan. Seperti yang terjadi pada aksi unjuk rasa, Senin, 30 September 2019.
"Untuk mengantisipasi ini, Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresinya," kata dia.

Selain diskresi Iqbal juga mengimbau masyarakat turut mendukung Polri menciptakan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan digelar di Kompleks Parlemen, Minggu, 20 Oktober 2019.
"Kami imbau seluruh masyarakat untuk menjaga bangsa ini. Kita bangsa yang besar. Tunjukkan kita bisa menjadi teladan bagi bangsa lain. Kita bisa dewasa berpolitik," tuturnya. []