Alasan Polri Terbitkan Diskresi Demo untuk Pelantikan

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal Polri memiliki hak menerbitkan diskresi demi kepentingan besar.
Bentrokan antara mahasiswa dan polisi terjadi pada akasi demonstrasi menolak pengesahan sejumlah RUU kontroversial, di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. (Foto: Tagar/ Gemilang Isromi)

Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan Polri memiliki hak untuk menerbitkan diskresi demi kepentingan besar. Maka dari itu, Polri melarang unjuk rasa sampai selesai waktu pelantikan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.

"Polri secara umum tidak melarang upaya menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, Polri punya tugas memelihara keamanan masyarakat," kata Iqbal di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019 seperti dilansir dari Antara.

Penerbitan diskresi, kata Iqbal karena Polri khawatir ruang penyampaian pendapat di muka publik itu akan disusupi orang-orang tak bertanggung jawab, yang akhirnya memicu kericuhan. Seperti yang terjadi pada aksi unjuk rasa, Senin, 30 September 2019.

"Untuk mengantisipasi ini, Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresinya," kata dia.

Demo 30 September 2019Kepolisian yang memukul mundur massa di sekitar wilayah menara BNI Pejompongan, Jakarta dibalas dengan tembakan petasan pada Senin 30 September 2019. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Selain diskresi Iqbal juga mengimbau  masyarakat turut mendukung Polri menciptakan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan digelar di Kompleks Parlemen, Minggu, 20 Oktober 2019.

"Kami imbau seluruh masyarakat untuk menjaga bangsa ini. Kita bangsa yang besar. Tunjukkan kita bisa menjadi teladan bagi bangsa lain. Kita bisa dewasa berpolitik," tuturnya. []

Berita terkait
Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Akan Bagus Tanpa Aksi Demo
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan imbauan dari Polda Metro Jaya untuk tidak melaksanakan aksi demonstrasi saat pelantikan.
Anggota MPR Dilarang Bawa Istri Saat Pelantikan Jokowi
Seluruh anggota MPR meliputi anggota DPR dan DPD tidak diizinkan membawa istri saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-Maruf.
Jokowi Sarankan Pelantikan Dilakukan Secara Sederhana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) di Istana Merdeka, Jakarta.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.