Alasan Pengelola Monas Tolak Permohonan Reuni 212 Tahun Ini

Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas menolak permohonan izin Reuni 212 di Monumen Nasional (Monas) diselenggarakan pada 2 Desember 2020.
Petugas pemadam kebakaran menyemprot kawasan Monas dengan cairan disinfektan. (Foto: Tagar/Evan Praditya Via Getty Images)

Jakarta - Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Muhammad Isa Sanuri menyampaikan pihaknya telah menolak permohonan izin Reuni 212 di Monumen Nasional (Monas) yang diajukan untuk diselenggarakan pada 2 Desember 2020.

Jawaban itu disampaikan Isa lewat surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

"Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” ujar Isa dalam keterangannya untuk PA 212 Selasa, 17 November 2020 malam.

Baca juga: Pemrov DKI Larang Pakai Monas untuk Reuni 212, Acara Ditunda

Penutupan kawasan Monas telah berlangsung sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Ibu Kota dan dilakukan untuk menghindari penyebaran yang lebih masif lagi.

"Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” ujar Isa dikutip Antara.

Diberitakan Tagar sebelumnya, Panitia Pelaksana Reuni 212 pada 2 Desember 2020 menyikapi penolakan izin oleh Pengelola Kawasan Monas itu, juga mengumumkan kegiatan tersebut resmi ditunda.

"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah Covid-19 maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut, pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda," demikian bunyi keterangan pers bersama PA 212, FPI, dan GNPF Ulama, Selasa, 17 November 2020.

Reuni 212 di MonasMomen pelaksanaan Reuni 212 yang digelar Desember 2019 lalu. (Foto: Tagar/Donal Husni Via Getty Images)

Keterangan pers bersama itu menyebutkan, Reuni 212 ditunda lantaran mempertimbangkan situasi terkini pandemi Covid-19 dan dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Panitia Reuni 212 akan mengamati pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bila terjadi kerumunan massa tanpa antisipasi atau pembiaran maka tidak menutup kemungkinan Reuni 212 akan terlaksana.

"Untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada serentak 2020, jika ada pembiaraan kerumunan oleh pemerintah maka Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar diwaktu yang tepat," tulis keterangan tersebut.

Lebih lanjut, PA 212, FPI, dan GNPF Ulama meminta para alumni Reuni 212 untuk melaksanakan salat istigosah pada 2 Desember 2020 agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan," tulis keterangan tersebut.

Dalam keterangan pers bersama tersebut, turut serta dibubuhi tanda tangan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, dan Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf M. Martak.[]

Berita terkait
Alasan Polri Tak Izinkan Reuni 212 di Monas Tahun ini
Polri tidak akan memberikan izin keramaian acara Reuni 212 di Monas yang akan digelar pada 2 Desember 2020. Ini alasannya.
Pemrov DKI Larang Pakai Monas untuk Reuni 212, Acara Ditunda
Pelaksanaan Reuni 212 yang sedianya digelar pada 2 Desember 2020 di Monas Jakarta resmi ditunda.
PA 212 Bakal Ramaikan Monas Gelar Reuni 2 Desember 2020
Persaudaraan Alumni (PA) 212 telah berkirim surat terkait penggunaan kawasan Tugu Monas Jakarta untuk Reuni Akbar 212 pada 2 Desember 2020.