Alasan Menteri Filipina Sebut Suami Istri Indonesia Pelaku Bom Gereja

Menteri Filipina itu mengaku belum pernah terjadi serangan semacam itu di negaranya.
Sejumlah anggota satuan Brimob Polda Sulbar melakukan penyergapan terhadap teroris dalam simulasi di pemukiman warga Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (2/2/2019). Simulasi pembebasan sandera oleh pasukan Gegana Polda Sulbar tersebut untuk meningkatkan kemampuan pasukan Polri dalam menjaga keamanan NKRI dari ancaman terorisme. (Foto: Antara/Akbar Tado).

Manila, (Tagar 2/2/2019) - Menteri Dalam Negeri Filipina Eduardo Ano yakin bom yang memporak-porandakan gereja di Filipina Selatan beberapa waktu lalu pelakunya suami-istri warga negara Indonesia (WNI). WNI itu dibantu oleh kelompok radikal IS.

CNN Filipina dalam laporannya menyebutkan, pernyataan itu berdasarkan sejumlah saksi mata dan sumber rahasia yang diketahui sang menteri. Sebelumnya, menurut Menteri Ano, belum pernah terjadi serangan semacam itu di negaranya.

Suami-istri WNI di balik serangan bom di gereja itu dikatakan Menteri Ano telah melukai lebih dari 100 orang, sementara meninggal dunia 22 orang. Korban itu dari warga sipil dan tentara. Bom itu meledak di gereja di Pulau Jolo, wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim.

"Mereka orang Indonesia," klaim Ano.

Penyelidik yang diwawancarai CNN Filipina menyebutkan hasil ivestigasi bom di gereja Filipina paling terbaru ini menunjukan tidak konsisten karena kerap timbul pertentangan.      

Sebelumya investigasi yang dirilis pihak keamanan Filipina mengatakan bom gereja ini dikendalikan dari jarak jauh. Namun perubahan pernyataan muncul, Presiden Rodrigo Duterte mengatakan ada kemungkinan serangan bom yang diklaim didalangi WNI itu adalah bom bunuh diri.

Klaim itu kemudian disetujui Menteri Pertahanan Filipina, Delfin Lorenzana. Dia mengatakan pihak kemanan yang memenuhi pintu gereja sulit untuk dikelabuhi dengan deteksi bom. Dari situ pandangan Delfin mengarah ke alat yang diletakan di tubuh mungkin dapat lebih mudah masuk gereja.

Berita terkait
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.