Alasan Jemput Ibu, Pria di Medan Gelapkan Betor Rekannya

Kepolisian Sektor Patumbak, Resor Kota Besar Medan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan becak bermotor.
Polisi di Medan menangkap IPL, 21 tahun, pelaku penipuan dan penggelapan becak bermotor pada Selasa, 20 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - Kepolisian Sektor Patumbak, Resor Kota Besar Medan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan becak bermotor pada Selasa, 20 Oktober 2020 malam.

Pelaku adalah IPL, 21 tahun, warga Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Polsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fahreza membenarkan telah menangkap pelaku penggelapan becak bermotor.

“Pelaku diamankan atas laporan korban Romulus dengan nomor laporan LP/277/X/2020/Restabes Medan/Reskrim Patumbak, tanggal 20 Oktober 2020 kemarin,” kata Arfin, Selasa, 27 Oktober 2020.

Peristiwa penipuan dan penggelapan terjadi, Rabu, 29 April 2020 pukul 06.30 WIB di Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa betor tersebut dibawa ke Jalan Bromo Medan dan dijual seharga Rp 1 juta

IPL semula sedang nongkrong di simpang tiga Jalan Menteng, Medan. Tak lama, Marko Panjaitan yang berprofesi sebagai penarik betor melintas mengendarai betor milik Romulus.

IPL pun memanggil Marko dan meminta diantarkan ke rumahnya di Jalan Bajak V Kampung Coklat Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Setelah IPL tiba di rumah, Marko pun beranjak. Namun IPL mengejarnya hingga ke persimpangan jalan. Dia setop Marko, meminjam betor dan menyuruh Marko menunggu. IPL berdalih dia hendak menjemput ibunya ke rumah.

Marko pun menunggu sekitar 20 menit di simpang tersebut. Karena terlalu lama menunggu, Marko akhirnya mengecek ke rumah IPL. Setelah sampai di rumah, Marko melihat IPL kabur.

Marko kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Romulus selaku pemilik betor yang selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa betor tersebut dibawa ke Jalan Bromo Medan dan dijual seharga Rp 1 juta. Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 378 subsidair Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.[]

Berita terkait
Dugaan Penggelapan, PT Drymix Indonesia Dilaporkan ke Polisi
PT Neochem Indonesia melaporkan pemilik dan pengurus PT Drymix Indonesia (PT DI) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Penggelapan Motor oleh Pedagang Sayur di Sleman
Seorang pria di Sleman Yogyakarta meminjam motor teman namun malah menggadaikan sebagai jaminan pinjam mobil untuk modal jualan sayur.
Akhir Pelarian Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Sleman
Pelaku penggelapan di Sleman melarikan diri dari kejaran polisi. Akhirnya pelarian selama satu tahun pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur.