Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim menggelar Rapat Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) VI Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Pada rapat tersebut disepakati PSBB diperpanjang dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, salah satunya agar ekonomi tetap berjalan.
Kita perpanjang dengan beberapa tekanan atau catatan.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, target Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten adalah warga masyarakat Banten sadar protokol kesehatan. Perpanjangan ini menjadi yang ketujuh kali diberlakukan di Tangerang Raya.
Wahidin membuka ruang diskusi kepada peserta rapat evaluasi untuk membahas apakah PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang atau dicabut.
"Jangan sampai diberikan kelonggaran menjadi pelanggaran," ucap Wahidin di Serang, Sabtu, 25 Juli 2020.
Wahidin mengatakan, perpanjang PSBB harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Demikian pula, kata dia, terhadap penegakan hukum.
Menurut Wahidin, meski kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi, tetap ada kelompok atau beberapa orang yang belum sadar sehingga harus menjadi perhatian.
"Silakan bapak-bapak mempertimbangkan kembali. Kita perpanjang dengan beberapa tekanan atau catatan. Kita perpanjang dengan beberapa pengecualian, atau kita cabut perpanjangan. Tergantung keyakinan kita," ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta PSBB tetap dilanjutkan dengan pelonggaran-pelonggaran yang diberikan untuk aktivitas masyarakat. Dengan catatan seluruh komponen mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Ia mengatakan, ada aspirasi dari masyarakat yakni pelonggaran dalam bidang seni dan budaya untuk kegiatan resepsi, wahana bermain anak, tempat wisata, serta tempat hiburan, dan pembukaan sekolah maupun kampus.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, terkait dengan pelaksanaan PSBB, Kota Tangerang mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Banten. Kota Tangerang telah melakukan pengawasan ketat, memberikan izin operasional rumah ibadah yang telah menerapkan protokol kesehatan.
"Mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan, restoran, kafe yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kembali beroperasi," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB dengan fokus tehadap kedisiplinan masyarakat, Tangerang Selatan. []