Medan - Dua sosok kandidat calon kepala daerah dari PDIP dalam Pilkada Kota Medan diprediksi mengerucut pada Akhyar Nasution, dan menantu Presiden Joko Widodo, yaitu Bobby Nasution.
Namun, kedua kandidat ini belum juga diumumkan oleh DPP PDIP. Padahal, seleksi tahap kedua terkait rekomendasi cakada dan wakilnya telah diumumkan pada Jumat, 17 Juli 2020.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapillu) DPD PDIP Sumatera Utara, Mangapul Purba membenarkan bahwa rekomendasi untuk cakada dan wakil di Kota Medan belum keluar. Menurutnya kewenangan ada di pusat partai.
"Untuk sosok yang akan dipilih, itu semua tergantung dengan DPP, cq Ibu Ketua Umum. Untuk hari ini cakada dan wakilnya yang keluar masih dua, yaitu Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Pematangsiantar," ucap Mangapul.
Menurut dia, siapapun calon yang akan diusung harus bisa mendatangkan kemenangan. Sebab, visi misi dari partai yang utama adalah kemenangan diraih sosok yang direkomendasikan.
"Memang kami prioritaskan kader partai yang akan diusung, namun tidak tertutup juga untuk yang nonkader, selama dianggap bisa membawa kemenangan. Kami optimis pilkada di Sumut menang sebanyak 70 persen," ungkapnya.
Jadi, kedua kandidat itu sudah kami sampaikan dan ekspos di DPP
Apakah DPP PDIP akan mengusung Akhyar selalu kader partai dan juga pelaksana tugas Wali Kota Medan yang diprediksi akan mendatangkan kemenangan? Mendengar itu, Mangapul menyebut semua keputusan ada di pusat.
"Semua ada di DPP, kami tidak bisa menyebut siapa sosok yang akan diusung, biarlah pusat yang menentukan. Meskipun sekarang Pak Akhyar sudah diusung oleh PKS dan Demokrat untuk Pilkada Kota Medan, keputusan ada di pusat," tuturnya.
Sedangkan untuk sosok menantu Presiden Jokowi, yaitu Bobby Nasution apakah dianggap akan mendatangkan kemenangan? Mangapul kembali menyebut bahwa keputusan ada di DPP PDIP.
"Jadi, kedua kandidat itu sudah kami sampaikan dan ekspos di DPP, siapa sosok Pak Akhyar maupun Pak Bobby. Kami sudah melakukan kajian di internal partai, tapi keputusan sepenuhnya ada di pusat," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Akhyar sebagai pelaksana tugas Wali Kota Medan telah diusung oleh Partai Demokrat yang memiliki 4 kursi dan PKS 7 kursi di DPRD Kota Medan. Dengan koalisi kedua partai tersebut maka syarat mengajukan calon, yakni minimal 10 kursi telah terpenuhi.[]