Jakarta - Akhirnya, penujual kopi viral di Tasikmalaya, Jawa Barat Asep segera dibebaskan.
Sebelumnya, Asep memilih hukuman penjara lantaran tak bisa bayar denda sebesar Rp 5 juta.
Mengutip TribunJabar pada Sabtu, 17 Juli 2021, Asep diantar oleh ayahnya saat akan masuk ke Lapas kelas II B Tasikmalaya.
Dirinya mulai menjadi tahanan Lapas kelas II B Tasikmalaya pada Kamis, 15 Juli 2021.
Sang ayah, Agus Suparman, tak kuasa menahan air mata saat mengantarkan putranya masuk bui.
"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggung jawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," ungkapnya.
Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya.
Agus mengaku dirinya sempat terkejut dengan pilihan Asep.
"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi. Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," lanjut Agus.
Asep divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara selama 3 hari.
Dilansir dari KOMPAS.com pada Sabtu, 17 Juli 2021, Asep dikabarkan akan bebas pada Minggu, 18 Juli 2021.
Hal itu pun dibenarkan oleh ayah Asep sendiri.
"Saya sudah dapat konfirmasi bahwa anak saya akan bebas dari lapas besok (Minggu) tanggal 18. Jadi hitungan kurungan harinya per 24 jam," katanya.
Mengenai kebebasan sang putra, Agus mengaku tidak akan ada penyambutan apa pun.
"Saya dan keluarga biasa saja, tak akan ada acara penyambutan khusus," lanjutnya.
Agus akan menjemput putranya langsung ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Dirinya mengaku bahagia sang putra bakal bisa menghirup udara bebas lagi.
"Kami tentunya bahagia karena hukuman yang dijalani anak saya sudah tuntas, beres."
Agus mengatakan bahwa setelah keluar dari penjara, Asep akan meneruskan usaha kedai kopinya.
"Anak saya akan menjalani kehidupan sehari-harinya dan meneruskan usaha yang dirintisnya. Ya, kedai kopi 'Look Up' ini," kata Agus. []
Baca juga
- Langgar PPKM, Pelaku Usaha di Tasikmalaya Harap Denda Ringan
- Ridwan Kamil Temukan Perusahaan Tak Patuhi PPKM Saat Sidak