Akhirnya Gubernur Ganteng Itu Pakai Rompi Oranye

Akhirnya gubernur ganteng itu pakai rompi oranye. Saat keluar gedung lembaga antirasuah, tersangka kasus gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi ini bungkam. Tidak ada senyuman.
Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola kenakan rompi oranye. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 9/4/2018) - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola resmi kenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah sembilan jam jalani pemeriksaan, Senin (9/4) malam.

Saat keluar gedung lembaga antirasuah, tersangka kasus gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi itu bungkam. Tidak ada senyuman yang terlempar dari wajahnya, ia pun segera menerobos kerumunan awak media menuju mobil tahanan yang telah terparkir untuk menjemput dirinya.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut orang nomor satu di Provinsi Jambi itu akan dikirim ke rumah tahanan (rutan) cabang KPK kavling C-1.

“ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di kavling C-1,” ungkap Febri kepada Tagar dalam pesan singkatnya, Senin (9/4) malam.

Diketahui, pemanggilan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu merupakan pemanggilan ulang yang dilakukan KPK setelah sebelumnya, Senin (2/4), Zumi Zola mangkir dari pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (15/3) lalu, namun saat itu KPK belum melakukan penahanan.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Selain Zumi Zola, KPK turut menetapkan tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, yang juga sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka suap RAPBD Provinsi Jambi.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap Zumi Zola dan bawahannya itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
AS Mulai Terapkan Larangan Impor Barang dari Xinjiang
AS terapkan larangan impor barang produksi dari wilayah Xinjiang, China, kini mulai diberlakukan dengan alasan ada genosida di sana