Jakarta - Harga emas akhir pekan ini, Sabtu, 27 Juni 2020 kembali naik lagi. Harga emas naik Rp 2.000 per gram, lebih rendah dari hari sebelumnya yang naik Rp 3.000. Harga emas pernah mencapai harga di atas Rp 1.00.000 per gram.
Berdasarkan pantauan dari Butik Emas Logam Mulai, Pulo Gadung, Jakarta Timur, harga emas untuk cetakan 1 gram naik Rp 2.000 dari Rp Rp 910.000 menjadi Rp 912.000, sebagaimana tercatat pada laman Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Naik Rp 3.000, Yuk Cek Harganya
Harga emas ini berdasarkan pantauan dari Butik Emas Logam Mulia, Pulo Gadung, JakartaTimur. Berikut harga emas dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1000 gram.
Harga emas ukuran 0,5 gram pada hari ini berada pada harga Rp 486.000, harga emas ukuran 1 gram sebesar Rp 912.000. Sedangkan harga emas batangan ukuran 2 gram senilai Rp 1.764.000, dan emas ukuran 3 gram senilai Rp 2.621.000. Selanjutnya, harga emas berukuran 5 gram dibandrol seharga Rp 4.340.000 .
Selanjutnya, untuk emas berukuran 10 gram senilai Rp 8.615.000. Untuk emas ukuran 25 gram harganya Rp 21.412.000. Sedangkan, harga emas batangan ukuran 50 gram seharga Rp 42.745.000 dan emas ukuran 100 gram seharga Rp 85.412.000. Selanjutnya, emas dengan ukuran 250 gram ditaksir seharga Rp 213.265.000, emas ukuran 500 gram belum tersedia. Begitu pula emas ukuran 1.000 gram belum tersedia.
Harga jual kembali emas Antam tercatat naik Rp 4.000 per gram menjadi Rp 807.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp 10 juta.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Simak Pula: Harga Emas Turun Rp 9.000, Cek Harganya
Berdasarkan itu juga, penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. []