Jakarta, (Tagar 28/2/2019) - Terdakwa Ratna Sarumpaet sudah menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Kamis (28/2).
Terkait kasus tersebut, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan pihaknya juga telah mengajukan surat peralihan tahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah atau kota.
"Iya semoga dipertimbangkan oleh majelis hakim. Tadi menurut hakim akan dipertimbangkan pada sidang berikutnya. Tidak ada gunanya bu Ratna Sarumpet ditahan. Maka kami berharap permohonan ini dipertimbangkanoleh majelis hakim," kata Desmihardi di PN Jaksel, Kamis (28/2).
Senada dengan kuasa hukum Ratna, hal serupa disampaikan juga oleh Atiqah Hasiholan. Menurutnya, ia dan kakaknya akan menjadi penjamin, untuk meyakinkan hakim atas surat yang diajukannya tersebut.
"Tadi kan ada. Kita sudah mengajukannya surat itu. Penjaminannya. Saya dan kakak saya," ungkap Atiqah di PN Jaksel.
Terhadap kasus yang menimpa ibundanya tersebut, Atiqah dan seluruh keluarga bakal terus memberikan dukungan. "Bentuk dukungan ya gimana sih, ya dukungan untuk orang yang kita sayangi ya kita kasih semuanya," ujarnya.
"Ya saya harap tidak ada unsur politis dalam hal ini ya berharap betul sidang ini dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada," pungkasnya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet yang Tak Lagi 'Mesra' dengan Kubu Prabowo