Ahmad Dhani Tetap Terdaftar Caleg Meski Dihukum Penjara, Kenapa?

KPU tidak mencoret nama Dhani dari daftar caleg peserta Pemilu 2019.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada musisi Ahmad Dhani. Dhani terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta, (Tagar 29/1/2019) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mempertahankan nama Ahmad Dhani Prasetyo dari daftar caleg Partai Gerindra untuk DPR Dapil Jawa Timur 1.

Nama Dhani tidak dicoret meski telah diganjar 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan informasi memicu kebencian dalam sidang di PN Jaksel, Senin (28/1).

Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan putusan hukuman Ahmad Dhani di pengadilan belum inkrah. Sebab itu Dhani berencana melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

"Kalau dia udah banding berarti belum inkrah, kalau inkrah nanti kita beritahukan bahwa ini bagaimana," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

"Kalau sekarang gak dicoret-kan, sekarang sudah jadi surat suara. Kalau kemarin belum masuk surat suara, kemudian ada putusan hukum tetap kita cek ini di keluarkan gak. Tapi putusannya harus inkrah gitu loh," ujar dia.

Sebagai Informasi KPU tidak mencoret nama caleg yang tersangkut kasus hukum bukan tanpa alasan. Itu semua berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 285 tentang pembatalan calon anggota DPRD, DPR RI harus berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Seperti diketahui Ahmad Dhani divonis 1 tahun 5 bulan kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Dhani menilai putusan itu tidak tepat dengan fakta yang ada. Dia melayangkan banding atas putusan majelis hakim.

Ahmad Dhani dinilai majelis hakim terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Junto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.