Ahmad Dhani, 23 Hari di Penjara Gimana Kabarnya?

Terhitung sejak 28 Januari 2019 hingga hari ini, 23 hari sudah Ahmad Dhani hidup dalam kurungan penjara.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019). Sidang lanjutan itu beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan dari pihak terdakwa. (Foto: Antara/Didik Suhartono)

Sidoarjo, (Tagar 20/2/2019) - Ahmad Dhani terpidana tindak pidana ujaran kebencian dipenjara sejak Senin 28 Januari 2019, hingga hari ini terhitung sudah 23 hari ia dipenjara.

Ia mendapat kunjungan dari capres-cawapres yang didukungnya, Prabowo dan Sandi. 

Pada Selasa (19/2) calon presiden Prabowo Subianto menyempatkan diri untuk menjenguk musisi Ahmad Dhani yang kini menjalani penahanan di Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

Prabowo datang ke Medaeng usai melakukan kegiatan politiknya dengan tokoh agama dan pengurus Ponpes Majlis Talim Kyai Tambak Deres, Surabaya.

"Saya menjenguk saudara Ahmad Dhani. Saya berpandangan ini adalah suatu ketidakbenaran hukum. Menurut saya akan dicatat sejarah, menurut saya ini adalah usaha dendam politik, intimidasi politik," kata Prabowo usai menjenguk Ahmad Dhani di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, dilansir kantor berita Antara.

Ia mengemukakan, pihaknya sudah berbicara dengan ahli hukum untuk berjuang lewat proses hukum.

"Ini direkam sejarah dan sejarah tidak setahun, dua tahun, lima tahun atau 20 tahun, tetapi ratusan tahun ini dicatat," ujarnya.

Ia mengimbau penegak hukum supaya benar-benar menegakkan hukum dan menjunjung tinggi hukum karena hukum itu sakral.

"Hukum itu penting karena tanpa hukum negara bisa rusak," ujarnya.

Usai menjenguk Dhani, Prabowo juga disambut oleh puluhan simpatisan termasuk juga ibu-ibu yang menunggunya dari luar Rutan Klas I Surabaya.

Untuk kasus Ahmad Dhani sendiri bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu.

Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Dhani dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata berkalimat "Idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.

Sandi Duluan

Sebelumnya pada Sabtu (16/2), calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyempatkan diri untuk menjenguk musisi Dhani Ahmad di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur dalam rangkaian kunjungannya di Jawa Timur.

"Tentunya kami bersimpati kepada keadaan Mas Ahmad Dhani. Kami prihatin keadaan beliau dan alhamdulillah hari ini beliau senyum, jadi hadapi dengan senyuman betul-betul beliau lakukan, beliau miliki spirit sangat positif dan beliau sampaikan beliau sehat-sehat saja," katanya usai menjenguk Ahmad Dhani Ahmad, Sabtu.

Ia mengemukakan, dalam pertemuannya dengan Dhani, menitipkan salam kepada teman-teman serta diberikan kesehatan.

"Beliau diberikan ketabahan. Karena tentunya menghadapi tekanan baik proses hukum dan prosedur hukum ini membutuhkan mental yang sangat kuat," katanya.

Selain itu, dirinya juga melihat tentang kapasitas berlebih di dalam rutan tersebut yaitu kapasitas sekitar 700 orang tetapi ditempati lebih dari dua ribu orang, yang artinya ada kelebihan kapasitas di dalam tempat ini.

"Ini yang menjadi catatan kami karena kelebihan kapasitas ini hampir terjadi di seluruh lembaga pemasyarakatan, terutama terkait dengan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Menurutnya, mau dibangun berapapun juga jumlah kapasitasnya, kalau jumlah penggunaan narkoba terus meningkat seperti ini, ini akan membuat kapasitasnya membeludak.

"Ibarat kapal, kapal yang hanya bisa mengangkut 100 penumpang sekarang diisi lebih dari 500 penumpang. Berarti ini akan mengakibatkan kapal ini kecelakaan," ujarnya.

Eksepsi Ditolak

Sementara itu dalam persidangan Selasa (19/2), Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya R Anton Widyopriono menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Dhani Ahmad Prasetyo selaku terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," katanya pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusan sela itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," katanya sembari menutup jalannya persidangan.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Dhani Ahmad, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami akan mengikuti proses persidangan yang berlaku meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Akan tetapi, rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini," katanya usai persidangan. 

Komentar Komnas HAM

Pada Kamis (14/2) di Padang, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai kasus yang menerpa musisi Ahmad Dhani seharusnya tidak dibawa ke jalur hukum.

"Ahmad Dhani itu sebenarnya cuma membuat cuitan yang tidak sopan dan menjengkelkan di akun Twitter akan tetapi tidak mesti dipenjara," katanya.

Menurut dia, ketika Dhani dipenjara akan kehilangan kesempatan untuk berkarier dan hubungan dengan keluarga menjadi terpisah.

"Sudah begitu negara keluar uang lagi, untuk bayar sidang, kasih makan dia di penjara 1,5 tahun," ujar dia lagi.

Akibatnya negara harus membangun lebih banyak penjara dan lebih besar karena daya tampung yang ada saat ini tidak mencukupi.

Ia menilai jika ada mekanisme memberikan hukum sosial saja jauh akan lebih mudah, misalnya membersihkan masjid selama seminggu sehingga jauh lebih bermanfaat dan mendidik.

"Dengan demikian kasus Dhani tidak akan buat geger dan jadi pembicaraan di mana-mana," ujarnya pula.

Ahmad menyampaikan Indonesia sudah harus mulai membangun suatu mekanisme hukuman sosial yang sebetulnya sudah ada.

"Kecuali kalau kasusnya sudah sangat berat baru dibawa ke jalur hukum," katanya lagi.

Ia mengakui Ahmad Dhani itu menjengkelkan dan menyebalkan, tapi tidak mesti harus disidang sampai dipenjara karena saat ini sudah melebihi daya tampung.

"Jadinya negara terlalu capek mengurus kasus-kasus yang sebenarnya ringan," katanya pula. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.