Ahli: Bahaya Nikotin Ketiga Setelah Heroin dan Kokain

Candu nikotin, zat yang terkandung di dalam rokok, berada setelah heroin dan kokain. Itu yang tidak banyak diketahui masyarakat sehingga tidak dianggap berbahaya,
Bahaya Nikotin. Adhi menyebut narkoba terdiri atas dua kelompok besar, diantaranya dilarang penggunaannya secara umum dan masih diperbolehkan, seperti alkhohol dan rokok. Lanjutnya, nikotin pada dosis rendah memang menimbulkan dampak penggunanya menjadi tenang. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 15/11/2017) - Ahli psikiatri di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeharto Heerdjan Jakarta, dr Adhi Wibowo Nurhidayat SpKJ(K) MPH menjelaskan candu nikotin sangat berbahaya dan berada pada peringkat tiga setelah heroin, juga kokain.

"Candu nikotin, zat yang terkandung di dalam rokok, berada setelah heroin dan kokain. Itu yang tidak banyak diketahui masyarakat sehingga tidak dianggap berbahaya," kata Adhi di Jakarta, Rabu (15/11).

Adhi menyebut narkoba terdiri atas dua kelompok besar, diantaranya dilarang penggunaannya secara umum dan masih diperbolehkan, seperti alkhohol dan rokok. Lanjutnya, nikotin pada dosis rendah memang menimbulkan dampak penggunanya menjadi tenang.

"Itu adalah efek dari zat adiktif. Karena merasa tenang, akhirnya menjadi kecanduan," ujar ahli psikiatri yang banyak menangani kasus-kaus yang berkaitan dengan zat adiktif tersebut.

Menurutnya, perokok telah menyadari dampak negatif dari rokok. Namun, efek rokok yang memberikan ketenangan, menjadi dalih mereka untuk bertahan merokok. “Mereka berdalih supaya bisa bekerja dengan baik, maka perlu merokok,” lanjutnya.

Sementara disisi lain, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas T Nainggolan mengutarakan, secara nasional telah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang mengatur kawasan tanpa rokok. Sedangkan di DKI Jakarta senidri, sudah terdapat Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

"Menurut peraturan tersebut, terdapat tujuh kawasan yang termasuk kawasan tanpa rokok. Salah satunya adalah tempat kerja. Aktivitas merokok di tempat kerja juga jelas melanggar kesehatan dan keselamatan kerja atau K3," tutupnya. (ard/ant)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.