TAGAR.id, Jakarta - Dalam suasana penuh haru dan syukur, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara — Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek — sah kembali ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan bersejarah ini diumumkan dalam rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (17/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui sambungan Daring, serta dihadiri oleh Mensesneg, Prasetyo Hadi, Mendagri, Tito Karnavian, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Akademisi asal Aceh, Dr M. Adli Abdullah, menyambut keputusan ini dengan penuh rasa syukur dan bangga. Baginya, ini bukan sekadar kemenangan administratif, tetapi pengakuan atas identitas dan martabat rakyat Aceh.
“Alhamdulillah. Setelah sekian lama menjadi perdebatan, hari ini empat pulau itu kembali ke pangkuan Aceh. Ini bukan hanya keputusan hukum, tapi juga penegasan sejarah dan keadilan. Dan untuk itu, kita patut mengapresiasi kepemimpinanj Gubernur Aceh, Mualem — yang memimpin dengan tenang, penuh martabat, dan mengedepankan kepentingan rakyat di atas segalanya,” ujar Adli.
Adli juga menekankan pentingnya langkah lanjutan dari pemerintah pusat agar keputusan tersebut tak hanya bersifat politis, tetapi juga kuat secara hukum dan administratif.