Jakarta, (Tagar 9/8/2017) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan dengan tegas, akan ada lagi organisasi massa (ormas) yang akan dibubarkan setelah pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu. Hal ini dikatakan Tjahjo, Rabu (9/8), di kantornya Kementerian Dalam Negeri, di Medan Merdeka Utara No 7, Jakarta Pusat.
“Ada, setelah HTI (ormas yang akan dibubarkan),” jelasnya. Namun Mendagri belum mau menyebutkan ormas yang dipastikannya akan dibubarkan itu. “Pasti akan diumumkan,” ujarnya lagi.
Terkait dengan para mantan anggota HTI, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota HTI yang ditujukan kepada kementerian dan lembaga.
"SKB ini ditujukan kepada kementerian dan atau lembaga serta termasuk juga pemda. Isinya menyosialisasikan agar masyarakat paham, bahwa bertentangan dengan Pancasila itu tidak benar, dilarang menyebarkan menganut ideologi atau paham yang bertentangan Pancasila," jelas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo di Jakarta, Rabu.
Melalui SKB yang akan diterbitkan ini pemerintah mengimbau kepada masyarakat supaya tidak bersikap anarkis terhadap eks HTI. "Jika terjadi persekusi, tentu ada sanksi yang diatur sesuai KUHP. Kami hanya mengimbau dan pengawasan," jelas Soedarmo. SKB akan ditandatangani Mendagri, Menkumham dan Jaksa Agung. (rif/ant)