Ada Dugaan Suap di PN Jaksel, MA Tingkatkan Pengawasan Intensif

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi. (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 23/8/2017) - Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengindikasikan adanya kasus suap, Mahkamah Agung (MA) mengaku akan meningkatkan pengawasan secara intensif.

Ketiga tersangka itu ialah Tarmizi selaku panitera pengganti PN Jaksel yang ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI) yang ditahan di Polres Jakarta Timur, dan Yunus Nafik selaku Direktur Utama PT ADI di Polres Jakarta Pusat.

"Kita kan selalu tingkatkan pengawasannya secara intensif, sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7,8,9 Tahun 2016 bagaimana sikap hakim soal menegakkan disiplin," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (22/8).

Pengawasan intensif tersebut, jelas Suhadi, seperti ada di dalam pengawasan struktural yang sudah disusun oleh MA yakni pengawasan dari pusat lalu ke tingkat badan pengawas selanjutnya ke tingkat pertama.

"Pimpinan pengadilan itu juga diberikan kewajiban pembinaan dan penggawasan, kalau dia tahu ada penyimpangan tapi dia tidak memberitahu maka akan dijatuhkan sanksi," lanjut Suhadi.

Sebelumnya, dalam OTT di PN Jaksel tersebut KPK berhasil mengamankan barang bukti pemindahan dana antarrekening BCA milik kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini ke rekening milik pegawai honorer PN Jaksel Teddy Junaedi yaitu senilai Rp 100 juta tertanggal 16 Agustus 2017 dan Rp 300 juta tertanggal 21 Agustus 2017, serta buku tabungan dan ATM milik Teddy Junaedi yang diduga sebagai penampung dana. (sas)

Berita terkait