Aceh Tamiang Belum Terima Dana Insentif Rp 3 Miliar

Pemerintah Aceh Tamiang belum menerima dana insentif daerah (DID) sebesar Rp 3 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Basyaruddin. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Basyaruddin mengatakan hingga kini pihak pemerintah daerah setempat belum menerima dana insentif daerah (DID) sebesar Rp 3 miliar setelah merebut gelar juara satu Inovasi Daerah dalam penyiapan rencana pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juni 2020 lalu.

Basyaruddin menjelaskan, hadiah yang diterima kemarin bukan dalam bentuk uang tunai. Meskipun dirinya mengaku selama ini banyak yang beranggapan hadiah tersebut dalam bentuk uang tunai.

"Jadi bukan berbentuk uang tunai. Misalnya DID kita tahun ini Rp 48 miliar, tahun depan bertambah menjadi Rp 51 miliar. Dan itu juga pihak Pemda Tamiang harus mengusulkan program yang berkaitan dengan juara yang diterima kemarin, total semuanya memang sebesar Rp 3 Miliar," kata Basyaruddin kepada Tagar, Selasa, 4 Agustus 2020.

Ia mengaku pihaknya sudah merancang program yang dimaksud, dan sudah mengirimkan ke pihak kementerian dalam negeri. "Mudah mudahan dalam waktu dekat ini semuanya Kemendagri akan menyetujuinya," ujarnya.

Jadi bukan berbentuk uang tunai. Misalnya DID kita tahun ini Rp 48 miliar, tahun depan bertambah menjadi Rp 51 miliar.

Untuk dinas yang terlibat, kata Basyaruddin, Dinas Koperasi dan perdagangan Kabupaten Aceh Tamiang. "Untuk teknisnya kembali ke dinas terkait, yakni Diskoperindag. Apakah nantinya akan melalui pelelangan ataupun pengadaan langsung. Yang pasti program tersebut Desember 2020 harus selesai," katanya.

Disinggung terkait program tersebut apakah dapat rampung di bulan Desember 2020, sementara sisa waktu hanya tinggal 4 bulan lagi, Basyaruddin optimis mampu menyelesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Makanya kami buat program yang ringan-ringan saja, seperti pembuatan tenda untuk pedagang kaki lima di pasar kota Kualasimpang, dan kegiatan lain sejenisnya. Agar dapat selesai sebelum waktu yang ditentukan. Kan sayang jika uang itu harus dikembalikan akibat tidak dapat selesai," katanya.

Untuk diketahui perlombaan yang digagas Mendagri pada bulan Juni 2020 lalu, didukung sejumlah kementerian lainnya. yakni Kemenkeu, Kemenkes, Gugus Tugas Covid-19, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemendag, dan BNPP.

Dengan total hadiah keseluruhan sebesar Rp 168 miliar. Dan untuk daerah yang berhasil meraih juara pertama berhak atas hadiah Rp 3 miliar, juara dua Rp 2 miliar dan juara tiga Rp 1 miliar. []

Berita terkait
Perbedaan HUT Ke-75 RI di Aceh Tamiang
Karena corona, pelaksanaan upacara HUT RI ke-75 di Aceh Tamiang akan diikuti dengan peserta terbatas.
Omzet Penjahit Bendera di Aceh Tamiang Menurun
Tahun 2020 ini, para penjahit dan penjual bendera di kota Kualasimpang mengaku sangat sepi orderan.
Covid-19 di Aceh Tamiang Menjadi 43 Kasus
Dari 43 kasus, 8 orang berhasil sembuh, sedangkan 35 orang lainnya masih berstatus positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab di Aceh Tamiang.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.