Aceh dan KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi

Sebuah upaya memperbaiki Indonesia dari daerah.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menghadiri rapat pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Aceh bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Ruang Potensi Daerah, Banda Aceh, Jumat 27/4/2018. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh, (28/4/2018) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyambut baik pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Aceh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini disampaikan Gubernur Irwandi dalam pertemuan bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Koordinator Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwanda di Ruang Potensi Daerah, Kompleks Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Jumat (27/4/2018).

Dalam pertemuan ini Komite Advokasi berupaya mengajak pemerintah daerah dan pengusaha swasta untuk mencari solusi terhadap empat permasalahan utama. Yaitu prosedur perizinan investasi khusus yang cenderung lama, pengadaan barang dan jasa, kepastian hukum terhadap harga eceran tertinggi (HET) dan iklim bisnis yang belum kondusif.

Komite Advokasi Daerah Antikorupsi diharapkan menjadi forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha untuk penyelesaian sejumlah kendala yang dihadapi. Komite ini juga diharapkan dapat menyosialisasikan berbagai regulasi kebijakan antikorupsi, serta sebagai forum komunikasi untuk merumuskan solusi kongkrit pencegahan korupsi di daerah.

Sementara itu Irwandi mengatakan, korupsi kerap dikaitkan dengan sejumlah posisi strategis di lembaga pemerintah. Apalagi tren yang berkembang saat ini, menurut Gubernur, sorotan untuk kasus korupsi lebih banyak mengarah kepada pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Hal itu menurutnya terbukti dari banyaknya kasus korupsi yang terungkap, yang sebagian besar terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan melibatkan penyelenggaraan negara.

Gubernur menjelaskan, fakta–fakta tersebut mengandung tiga makna. Pertama, bahwa tingkat korupsi di daerah ini masih cukup tinggi. Kedua, penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi perlu diperkuat. Ketiga, memerlukan peningkatan langkah visioning, supervisi dan sosialisasi antikorupsi.

"Namun yang lebih penting dari ketiga hal itu adalah harus adanya niat dari semua pihak untuk tidak melakukan korupsi," katanya.

Pemerintahan Aceh, lanjut Irwandi, akan terus mendukung langkah-langkah KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi. Hal ini sebgagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berkualitas di Aceh.

Irwandi mengatakan meskipun sorotan kasus korupsi di negara ini banyak mengarah kepada korupsi di tingkat peyelenggara negara, tetapi peranan kalangan swasta dan dunia usaha juga terlibat di dalamnya.

"Bahkan KPK menyebutkan, dari semua kasus korupsi yang mereka tangani, 80 persen di antaranya melibatkan sektor swasta," ujarnya.

Modus yang dilakukan antara lain suap menyuap dan gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara. Untuk itu, menurut Gubernur, langkah supervisi untuk kasus korupsi di kalangan profesional dan swasta dinilai perlu ditingkatkan.

Gubernur berharap kehadiran Komite Advokasi Daerah di Aceh bisa menjadi mediator dan fasilitator untuk memperkuat semangat ini. Selain itu, komite ini juga diharapkan dapat berperan dalam menyosialisasikan berbagai regulasi kebijakan antikorupsi, serta sebagai forum komunikasi untuk merumuskan solusi kongkrit pencegahan korupsi di daerah.

Dengan demikian Komite Advokasi Daerah akan dapat mendorong lahirnya profesional berintegritas, yang tidak hanya memiliki semangat antikorupsi, tapi juga berperan mencegah korupsi.

"Kami yakin, jika kita memiliki profesional berintegritas, maka langkah Pemerintah Aceh untuk mencapai visi 'Aceh yang damai dan sejahtera melalui Pemerintahan yang bersih, adil dan melayani' tentu akan lebih mudah terwujud," katanya.

Itu sebabnya Pemerintah Aceh sangat mendukung kehadiran Komite Advokasi Daerah. Dia juga mengharapkan Komite Advokasi Daerah dapat menjalin kerja sama dengan lembaga hukum terkait, sehingga gerakan antikorupsi di Aceh semakin menguat.

Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Aceh merupakan upaya, "Memperbaiki Indonesia dimulai dari daerah."

Saut Situmorang juga menjelaskan, pembentukan komite ini merupakan keberlanjutan dari komitmen bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan KPK dalam membangun integritas sektor swasta.(fzi)

Berita terkait
0
10 Ucapan Selamat Menikah yang Bagus untuk Sang Mantan Kekasih
Berikut 10 ucapan selamat menikah untuk mantan pacar yang saat menghadiri pernikahan sang mantan.