Makassar - Personel gabungan bersenjata TNI-Polri memberikan teguran tertulis terhadap management cafe, yang berada di Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Minggu 29 Juni 2020, malam. Cafe pinggir laut ini tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami melakukan pemantauan serta memberikan imbauan terhadap pengunjung, pemilik cafe dan rumah makan agar tidak berkumpul atau jaga jarak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Makassar," kata Kanit IV Intelkam Polrestabes Makassar, IPDA Yufsin kepada Tagar, Senin 29 Juni 2020.
Dari hasil pengecekan selama tiga malam berturut turut, Cafe di pinggir pantai ini tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Operasi Aman Nusa II ini, lanjut Yufsin, telah mulai dilaksanakan beberapa hari lalu dengan langsung mendatangi tempat keramaian untuk memberikan imbauan penerapan protokol kesehatan.
Akan tetapi, imbauan ini nampaknya belum dilaksanakan oleh sejumlah cafe, Warkop dan rumah makan di Kota Makassar. Beberapa cafe yang berada dikawasan Pantai Losari ditemukan masih adanya pengunjung yang tidak memiliki masker dan tidak menjaga jarak. Sejumlah Cafe ini dianggap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, nomor 31 tahun 2020, tentang Pedoman Protokol Kesehatan di Kota Makassar.
"Dari hasil pengecekan selama tiga malam berturut turut, Cafe di pinggir pantai ini tidak melaksanakan protokol kesehatan. Didapati pengunjung yang tidak memakai masker maupun jarak, meja sangat berdekatan. Sehingga diberikan surat pernyataan teguran yang ditanda tangani oleh manager cafe," ucapnya.
Diketahui, tim zona tiga yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Ananda Fauzi Harahap ini memiliki wilayah operasi empat kecamatan di Kota Makassar. Seperti Kecamatan Tamalate, Mariso, Ujung Pandang dan Rappocini. []