420 Pegawai RSUD Bulukumba Diusulkan Terima BLT Tenaga Kerja

BPJS Tenaga Kerja bersama manajemen RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba membahas BLT bagi 420 pegawai.
Rumah Sakit Umum Daerah Sulthan Daeng Raja Bulukumba. (Foto: Tagar/Fitriani)

Bulukumba - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Daeng Radja bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membahas perihal bantuan akan diperoleh setiap pegawai. Diantaranya mereka yang memasukkan berkas dan dinyatakan layak mendapat bantuan. 

Kepala seksi Kemitraan RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba, Syahrul Isnadir menjelaskan bahwa sejauh ini mereka sudah mendaftarkan sebanyak 420 pegawai. Tepatnya per Juni 2020, ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bukan melalui pemotongan gaji karyawan, mengingat gaji karyawan masih di bawah UMP.

"Jumlah ini masih akan terus bertambah sesuai jumlah karyawan yang sudah melengkapi berkas administrasi keanggotaannya," kata Syahrul.

Pengikutsertaan tersebut dijamin tidak akan menyulitkan bagi karyawan yang mendapat. Alasannya, setiap bulan akan dianggarkan dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Mereka yang membutuhkan akan benar-benar mendapat haknya tanpa memotong sepeserpun upah. Mengingat masih banyak karyawan diupah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Bukan melalui pemotongan gaji karyawan, mengingat gaji karyawan masih di bawah UMP. Hal ini juga tentunya disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran rumah sakit," katanya.

Sementara itu, A. Imran Zulkarnain dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan beberapa manfaat yang bisa diterima peserta terdaftar. Misal peserta JKM, akan mendapatkan selain biaya pengobatan dan perawatan, juga berhak mendapatkan santunan yang di hitung berdasarkan UMP yakni 2,8 juta.

"Bukan berdasar pada gaji karyawan yang dilaporkan. Tentunya hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat yang diterima," ungkap A.Imran.

Imran mencontohkan apabila seseorang mengalami kecelakaan kerja dan sementara waktu tidak mampu bekerja, maka terhitung 6 bulan pertama dia akan mendapatkan santunan. Nilainya 100 persen sesuai standar UMP, bukan hitungan upah sebenarnya yang dibayarkan oleh rumah sakit pada karyawan tersebut.

Berbeda lagi jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dengan cacat fungsi, cacat sebagian atau cacat total, tetap hitungannya pun berbeda tapi tetap berdasarkan UMP.

Pada kesempatan tersebut, Imran juga menjelaskan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang merupakan bantuan pemerintah pusat.

Terkait BLT, rumah sakit berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk pelaporan data kepersertaan ke pusat. Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu empat bulan secara bertahap dan melalui proses validasi Bank.

Adapun syarat penerima BLT antara lain bukan PNS dan bukan pegawai BUMN, upah dibawah Rp 5 juta rupiah, terdaftar sebagai peserta per Juni 2020 dan belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah sebelumnya.

"Jadi yang menentukan dapat atau tidaknya BLT itu ditentukan oleh pusat. Ada 15 juta penduduk Indonesia yg akan mendapatkan BLT, khusus di Kabupaten Bulukumba tercatat ada 3000 karyawan termasuk 420 karyawan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja," ujar Imran.[]

Berita terkait
Es Teler Legendaris Kuliner Lezat Pasar Sentral Bulukumba
Es teler legendaris yang ada di Pasar Sentral memang menjadi salah satu kuliner yang banyak dicari di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kronologi Polisi Pengedar Sabu di Bulukumba Ditangkap
Oknum polisi di Kabupaten Bulukumba ditangkap karena terlibat peredaran narkoba. Ini kronologi penangkapan.
Sensasi Bersampan di Telaga Biru Bulukumba
Salah satu destinasi yang menarik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah bersampan di Telaga Biru.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.