4 Kebijakan Kontroversi Pemerintah RI Saat Pandemi

Kebijakan kontroversi yang dipilih Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di saat ada pandemi virus corona atau Covid-19
Cover. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Jakarta - Kebijakan yang dipilih Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di saat ada pandemi virus corona atau Covid-19 menuai keluhan warga. Belakangan, tagihan pembayaran listrik yang membengkak menambah catatan kontroversi mengenai ketetapan pemerintah yang mengecewakan masyarakat Indonesia di saat ada pagebluk.

1. Tarif Listrik Membengkak

PLNPetugas PT PLN (Persero). (Foto: pln.co.id)

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, rakyat yang keberatan dengan kebijakan pemerintah semisal tagihan listrik bulanan naik dapat melakukan gugatan class action terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sebab, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak memasok kebutuhan listrik kepada masyarakat itu dinilainya telah semena-mena dengan menaikan tagihan listrik di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Tagihan Listrik Naik, Demokrat: DPR Harus Panggil PLN!

"Bahwa pemerintah tidak punya uang kita memaklumi, tapi seharusnya lebih kreatif. Jangan memeras rakyat sendiri," ujar Fickar kepada Tagar, Senin, 8 Juni 2020.

Kendati begitu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril membantah lonjakan tagihan listrik Juni 2020 yang dialami sebagian pelanggan disebabkan kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

"Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan Mei, pada Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," ucap Bob Saril seperti dikutip Tagar dalam siaran pers PLN, Sabtu, 6 Juni 2020.

2. Iuran BPJS Kesehatan Naik

BPJS KesehatanBPJS Kesehatan. (Foto: KoinWorks)

Selain pembengkakan tarif listrik, kebijakan lainnya yang menuai kontroversi adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Langkah tersebut diambil Presiden Joko Widodo usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan pada Maret 2020, yang diatur dalam Perpres 75/2019.

Adapun dalam Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan kepesertaan mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan pada awal 2021. Sedangkan tarif kepesertaan mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan, dan kepesertaan mandiri kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan.

Baca juga: 3 Kekalahan Telak Jokowi: Karhutla, BPJS, dan Internet

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mempertanyakan siapa sosok yang hendak menjatuhkan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Presiden terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Arief menegaskan dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, malah membuat rakyat Indonesia semakin kecewa dengan kebijakan Presiden Jokowi.

"Waduh-waduh siapa lagi ini yang ngajarin mau ngancurin Jokowi dengan minta Jokowi mengeluarkan Perpres itu. Ampun-ampun biyung (Ibu). Makin sebel saja rakyat sama dia, sudah susah karena Covid-19 sekarang malah mau diperas (masyarakat)," kata Arief kepada Tagar, Rabu, 13 Mei 2020.

3. Tapera

Kementerian PUPRKementerian PUPR Pastikan BP Tapera Beroperasi 2021. (Foto: dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

Kebijakan lainnya yang menuai kritik adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mendesak emerintah meninjau ulang besaran simpanan peserta yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Menurut Suryadi, kebijakan PP Tapera seharusnya memerhatikan kondisi perekonomian imbas pandemi yang masih berlangsung saat ini.

“Dengan kondisi perekonomian yang seperti sekarang ini, di mana konsumsi rumah tangga juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, maka seharusnya pemerintah berhati-hati pada saat menetapkan PP 25/2020,” kata Suryadi keterangan resminya, Minggu, 7 Juni 2020.

Baca juga: Legislator Ini Desak Jokowi Tinjau Ulang Tapera

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang menjadi dasar terbitnya PP 25/2020 ini pada awalnya ditujukan membantu pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan perumahan.

Presiden Jokowi sendiri telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada Mei 2020. Rencananya, penghimpunan simpanan peserta akan mulai dilakukan pada Januari 2021 mendatang.

4. BBM Tak Turun

Pom Bensin,  BBMAktifitas petugas melayani pelanggan untuk mengisi BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU). (Foto: dok Pertamina)

Kemudian, kebijakan pemerintah lainnya yang dianggap kontroversi yakni harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tak kunjung diturunkan. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, pemerintah sudah sepatutnya mengikuti tren negara di dunia dengan menurunkan harga BBM.

Dia menyarankan PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM agar masyarakat yang terdampak pandemi virus corona tidak merasa terbebani dengan harganya saat ini.

Sepengamatannya, penjualan BBM di beberapa negara besar sudah mengalami penurunan harga. Namun, di Indonesia belum diterapkan. Lantas, dia menyebut banyak peraturan yang dapat dilakukan untuk menurunkan harga tersebut dengan alasan kesulitan cash flow.

"Menurut saya ini harus dikaitkan dengan keberadaan Keputusan Presiden Nomor 12 yang terkait corona. Di mana dikatakan bahwa corona merupakan bencana nasional nonalam. Jadinya, harus ke sana. Artinya, Pertamina sebagai BUMN, harusnya dia minta kepada negara dengan dasar itu," kata Trubus kepada Tagar, Senin, 27 April 2020. []

Berita terkait
Listrik Naik, Rakyat Bisa Gugat PLN dengan Class Action
Pengamat hukum pidana mengatakan rakyat yang keberatan dengan membengkaknya tagihan listrik bulanan dapat melakukan gugatan class action ke PLN.
Listrik Naik, Ferdinand Hutahaean Minta PLN Melek
Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean nampak gusar dengan PT PLN, begitu mengetahui realitas ada kenaikan pembayaran listrik saat Covid-19.
Istana Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik saat Pandemi
Pihak Istana melalui Angkie Yudistia membantah bahwasannya tidak ada kenaikan tarif listrik oleh PT PLN (Persero) di tengah pandemi Covid-19.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.