Surabaya - Sidang pencemaran nama baik yang menyeret nama musisi Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 11 Juni 2019 dengan agenda vonis menjadi atensi Polrestabes Surabaya.
Sebanyak 349 personel dikerahkan mengamankan sidang, termasuk personel dari Brimob. Kabag Ops Polrestabes Surabaya Kompol Anton Elfrino membenarkan ada 349 personel gabungan dari Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polrestabes Surabaya mengamankan jalannya sidang.
"Kita menyiapkan 349 personel dari Polrestabes dan Polda Jatim. Ini kita laksanakan untuk pengamanan jalannya sidang," ujarnya, pasca apel siaga di halaman PN Surabaya.
Meski banyak personel yang dikerahkan, ia berharap tidak ada ricuh saat jalannya sidang nanti. "Pengamanannya sama seperti biasa. Cuma kali ini ada Brimob yang ikut," pungkasnya.[]
Berita sebelumnya:
- Ahmad Dhani Belum Bisa Pindah ke Lapas Cipinang
- Ahmad Dhani Minta Dipenjara di Jakarta, Ini Alasannya