Gowa - Sebanyak 14 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) korban deportasi asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjalani screening Covid-19 sebelum dikembalikan ke kediaman masing-masing yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Mereka dideportasi oleh Pemerintah Malaysia lantaran terkategori sebagai Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB). Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol mengatakan bahwa 14 TKIB tersebut sebelumnya telah menjalani screening sebelum tiba di Makassar.
Pemerintah Malaysia secara berkala telah melakukan deportasi atau repatriasi pekerja migran Indonesia.
Mereka dikarantina di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Para TKIB ini sudah menjalani rapid test dan swab sebelum dikembalikan ke daerah masing-masing sehingga dinyatakan bebas dari Covid-19.
"Setelah melakukan penjemputan di Bandara Sultan Hasanuddin oleh Kadis Kesehatan atas petunjuk Bapak Bupati, sesuai dengan protokol kesehatan itu dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Somba Opu oleh tim Dinas Kesehatan," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2020.
Untuk TKIB yang memiliki gejala penyakit, akan menjalani perawatan sebelum kembali ke kediaman masing-masing. Syamsuddin juga mengatakan penjemputan para TKIB di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Senin 15 Juni 2020 kemarin, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penjemputan melibatkan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Gowa.
Syamsuddin berharap para TKIB ini betul-betul sehat sebelum dijemput oleh para camat, kepala desa dan lurah bersama jajarannya untuk diantar kembali ke rumah masing-masing.
"Selanjutnya akan terus dibawa pemantauan dan pengawasan oleh tim Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas serta dikarantina secara mandiri selama 14 hari. Selama 14 hari ini kita akan berikan Sembako, supaya mereka betul-betul tinggal isolasi mandiri selama 14 hari ini," tambahnya.
Syamsuddin mengatakan sebanyak 14 TKI asal Kabupaten Gowa yang terdiri dari 10 orang laki-laki dan empat perempuan ini dideportasi oleh Pemerintah Malaysia bersama 1.972 TKI lainnya asal Indonesia karena bermasalah.
"Pemerintah Malaysia secara berkala telah melakukan deportasi atau repatriasi pekerja migran Indonesia atau TKI bermasalah ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Provinsi Kalimantan Barat sejak Januari sampai Mei 2020," kata Syamsuddin. []