Makassar - Tim kuasa hukum Moh Ramdhan Pomanto melaporkan pelaku perekaman suara tanpa izin dan menyebarkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Pria yang akrab disapa Danny Pomanto itu diwakili sebanyak 10 pengacara yang dikoordinir oleh Beni Iskandar. Mereka melaporkan pelaku penyebar dan perekam tanpa izin ke Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan 16, Makassar, Sabtu 5 Desember 2020 malam.
Perbuatan pelaku perekaman tanpa izin dan menyebarkannya telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ITE.
"Pelaporan ini dilakukan setelah terduga pelaku menyebar video berisi rekaman suara di grup obrolan WhatsApp dan Facebook, yang mana pembicaraan tersebut direkam tanpa izin di rumah pribadi Danny," kata juru bicara tim kuasa hukum Danny, Ilham Rasyid dalam pernyataan resminya.
Pengacara Danny melaporkan dua orang yang diduga yang menyebarkan rekaman itu, keduanya berinisial SM dan seorang
oknum pengacara berinisial YG yang turut menyebarkan di media sosial.
Tim kuasa hukum Danny dalam laporannya menyertakan bukti-bukti tangkapan layar penyebaran file rekaman di media sosial. Menurut Ilham, perbuatan pelaku sangat merugikan kliennya. Bahkan nama baiknya juga tercemar.
"Perbuatan pelaku perekaman tanpa izin dan menyebarkannya telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ITE yang diatur dalam UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Ilham.
Sementara menurut kuasa hukum Danny lainnya, Taslim Suarman, terkait laporan pengacara Yusuf Gunco pada polisi, yang berusaha menyudutkan Danny, sebagai laporan yang mengada-ada, karena setiap orang berhak berbicara, berpikir, dan berpendapat di rumahnya sendiri. Hal ini dilindungi UU RI Nomor 9 Tahun 1998, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM.
"Apa yang disampaikan Danny dalam obrolan di rumahnya dalam konteks percakapan pribadi terkait kondisi politik nasional, laporan Yusuf itu sumir dan mengada-ada," tutup Taslim. []