Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia telah mengubah kebijakan cuti bersama pada tahun 2020, sehingga hari liburnya bertambah menjadi empat hari. Kabar gembira bagi para traveler, waktu berpetualang jadi bertambah dan bisa menjelajahi berbagai tempat.
Bertambahnya cuti bersama menjadi empat hari dihasilkan melalui diskusi alot selama dua setengah jam. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Kemudian mendapatkan hasil dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020.
"Setelah diskusi 2 jam 30 menit dan diakhiri penandatanganan SKB tiga Menteri disaksikan Menko PMK dan Menparekraf. Tadi disepakati, juru bicara penjelasan dari pak Menko PMK," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya cuti bersama berjumlah 20 hari dan berubah menjadi 24 hari, dengan rincian 16 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama.
Rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah dua hari setelah Lebaran yaitu tanggal 28 Mei dan 29 Mei 2020. Jadi, hari libur dan cuti mulai dari tanggal 22 sampai 29 Mei 2020.
Cuti bersama juga ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442 Hijriah yang jatuh pada 21 Agustus 2020. Sementara Maulid Nabi Muhammad pada 30 Oktober 2020 diubah menjadi hari cuti bersama.
Perubahan kebijakan itu ditetapkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas pasca-Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Menurut Tjahjo, inisiatif pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama juga dapat memberikan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dalam mendukung pergerakan ekonomi tersebut.
"Tapi tetap memperhatikan pelayanan masyarakat tetap terjaga dan disiplin pegawai ditegakkan," kata Tjahjo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama bagi PNS juga tidak mengurangi cuti tahunan.
Berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2020, di antaranya.
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Berikut daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2020, di antaranya.
- 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
- 30 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember, Hari Raya Natal.