WN Jepang Buronan Penipuan Bantuan Covid-19 Ditangkap di Lampung

Mitsuhiro Taniguchi, 47 tahun, berhasil dibekuk pada Selasa, 7 Juni 2022, malam, di Desa Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
Ilustrasi: Seorang pelanggan pakai masker pelindung karena kekhawatiran Covid-19 antre di luar toko suvenir di Pusat Pers Utama pada Olimpiade Musim Panas 2020, 22 Juli 2021, di Tokyo, Jepang. (Foto: voaindonesia.com/AP)

TAGAR.id, Jakarta – Aparat kepolisian dan imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara (WN) Jepang yang merupakan buronan kepolisian negaranya atas tuduhan penipuan subsidi Covid-19 untuk usaha kecil. Hal ini dikatakan oleh polisi, pada hari Rabu, 8 Juni 2022.

Mitsuhiro Taniguchi, 47 tahun, berhasil dibekuk pada Selasa, 7 Juni 2022, malam, di Desa Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, oleh petugas imigrasi dan didukung polisi setempat. Hal ini dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Taniguchi diburu polisi Jepang terkait penipuan subsidi pandemi. Ia meninggalkan Jepang ke Indonesia pada Oktober 2020,” kata Dedi.

Taniguchi dan sekelompok kenalannya diduga mengajukan sekitar 1.700 aplikasi palsu untuk mendapatkan dana bantuan Covid-19. Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo percaya mereka menerima subsidi di lebih dari 960 aplikasi tersebut dengan perkiraan 960 juta yen atau sekitar Rp 105,8 miliar.

Ia mengatakan tidak ada red notice terkait kasus Taniguchi, tetapi pihak Polri telah mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mendeteksi keberadaannya sejak memasuki wilayah Indonesia.

“Kehadirannya di Indonesia menjadi ilegal setelah pihak berwenang Jepang mencabut paspornya,” kata Prasetyo seraya menambahkan bahwa Taniguchi telah diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penegakan Direktorat Imigrasi dan pihak berwenang berkoordinasi dengan diplomat Jepang untuk proses deportasi.

Polisi Tokyo menangkap mantan istri Taniguchi dan dua putra mereka pada 30 Mei 2022 karena dicurigai melakukan penipuan dan Kepolisian Tokyo menempatkannya dalam daftar buronan internasional. Ini menurut surat kabar Jepang The Mainichi Shimbun. Dikatakan ketiganya diduga menipu pemerintah 3 juta yen (Rp 326 juta) dalam subsidi Covid-19 dari Juni hingga Agustus 2020.

Skema ini terungkap pada Agustus 2020 ketika kantor yang menawarkan subsidi berkonsultasi dengan polisi Tokyo. Taniguchi diyakini telah melarikan diri dari Jepang dua bulan kemudian, seperti dikutip Kantor Berita Associated Press (AP) dari surat kabar Jepang The Asahi Shimbun. (ah/rs)/ Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Dugaan Penipuan Jumlah Tes Covid-19 di Jerman
Dugaan penipuan jumlah tes Covid-19 di Jerman meningkat, otoritas keseharan Jerman membahas mekanisme kontrol jumlah tes
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.