Waspada Tembakau dan Liquid Vape Mengandung Narkoba!

Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil mengungkap pembuatan tembakau dan liquid vape yang mengandung narkotika.
Tembakau dan Liquid Vape Bernarkoba. Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil mengungkap pembuatan tembakau dan liquid vape yang mengandung narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 96 gram serbuk narkotika dan 218 gram tembakau narkotika. Masing-masing pelaku ditangkap di dua kota berbeda yakni Jakarta dan Bandung. (Foto: Ard)

Jakarta, (Tagar 1/11/2017) - Tim Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil mengungkap pembuatan tembakau dan liquid vape yang mengandung narkotika.

"Kita siang hari ini melaksanakan keberhasilan dari tim kita bersama Bea Cukai dalam hitungan akhir September sampai awal Oktober," ujar Wadir Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes John Turman Panjaitan, di kantornya, Cawang, Jakarta, Rabu (1/11).

Berawal dari 28 September 2017, pihaknya menangkap empat tersangka SS (28), ASD (27), VAZ (22) dan AF (22) di beberapa wilayah Jakarta. Menurut pengakuan tersangka, serbuk narkotika tersebut merupakan bahan baku yang diimpor dari Shanghai ke Indonesia.

"Dan rencananya serbuk itu akan di olah dengan tembakau dan cairan liquid, sehingga menghasilkan tembakau narkotika dan liquid vape narkotika," jelas John.

Kemudian pada 4 Oktober 2017, polisi mengamankan dua tersangka lainnya berinisial MCW (20) dan VYG (22). Dari tangan tersangka, polisi menemukan 96 gram serbuk narkotika dan 218 gram tembakau narkotika. Masing-masing pelaku ditangkap di dua kota berbeda yakni Jakarta dan Bandung.

"Setelah itu, di tanggal 21 Oktober 2017, kami meringkus satu tersangka MJN (19) di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat. Dan ditemukan 10 mililiter liquid vape narkotika dan alat hisap vape," lanjutnya.

Selanjutnya 26 Oktober 2017, John beserta jajarannya berhasil meringkus satu tersangka lainnya berinisial MGL (40). Dari tangan MGL, tim Dittipid menyita barang bukti sebesar 4.140 mililiter liquid vape yang mengandung narkotika.

"Ketika diinterigasi, MGL mengakui berperan sebagai perantara jual beli liquid vape dari temannya bernama D yang bekerja di Belanda," ungkap John.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melanjutkan pencarian kepada tersangka D. Diketahui, tersangka D memiliki peran sebagai sales dan marketing di toko Hardcorevapers di Belanda.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa cairan kimia etanol untuk membuat tembakau narkotika dan cairan PG, VG, PGA, essence untuk membuat liquid vape. Selain itu, alat produksi tembakau dan liquid, serta timbangan, HP dan laptop.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsidair pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ard)

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.