Warga Butuh Shelter JakLingko 41 Antara Pegadaian dan Bea Cukai di Jalan Pisangan Lama di Jakarta Timur

Ini membuat susah warga di lingkungan Jalan Sinar Jaya dan Jalan Gading Raya karena kedua shelter itu sangat jauh
JakLingko 41 melintas di Jalan Pisangan Lama III dekat jalan ke Kelurahan Pisangan Timur (15/5/2026). (Foto: Dok/Pribadi/Syaiful W Harahap)

TAGAR.id, Jakarta - Sejak 1 November 2025 angkutan kota (Angkot) JakLingko rute 41 Kampung Melayu-Pologadung tidak lewat Jalan Pori Raya dan Jalan Gading Raya di Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

Penghentian trayek lewat Jalan Pori Raya dan Jalan Gading Raya karena diprotes Angkot M-02 dengan rute yang sama. JakLingko 41 pun kemudian pindah jalur Pisangan Lama III langsung ke Kantor Bea Cukai.

Celakanya, mulai dari shelter dekat Kantor Pegadaian Pisangan Lama sampai Bea Cukai tidak ada shelter. Jaraknya sekitar 700 meter. Ini membuat susah warga di lingkungan Jalan Sinar Jaya dan Jalan Gading Raya karena kedua shelter itu sangat jauh.

“Saya terpaksa jalan sekitar 300 meter dari Jalan H. Mugeni II ke shelter ini (di seberang Kantor Pegadaian Pisangan Lama-Pen.),” kata seorang perempuan Lansia sampai menghela napas dana menyeka keringat.

Kalau saja ada shelter arah Pulogadung di sekitar Jalan Mugeni II (arah Kantor Kelurahan Pisangan Timur) dan arah Kampung Melayu di sekitar Jalan Sinar Jaya sudah sangat membantu bagi warga.

Warta lain juga mengeluh karena sudah pernah diusukan melaui RT, tapi tidak ada realisasi yang dilakukan oleh JakLingko dan Dishub Jakarta Timur atau Dishub DKI Jakarta.

“Ah, suara kita tidak didengar,” keluh warga yang juga terpaksa jalan kaki sekitar 400 meter untuk sampai ke shelter JakLingko 41 di depan Kantor Pegadaian Pisangan Lama.

Yang jadi masalah bagi warga di Jalan Gading Raya dan Jalan Pori Raya adalah Angkot M02 terkadang sangat lama. Bisa antara 10-20 menit baru lewat. Sementara JakLingko hanya 5-10 menit. Bahkan, di malam hari setelah pukul 20.00 jarang ada M02 sehingga menyulitkan warga yang terpaksa jalan kaki atau pakai ojek.

Tidak jelas apa alasan Dishub Jakarta Timur atau Dishub DKI Jakarta tidak menyediakan shelter antara Kantor Pegadaian Pisangan Lama dan Bea Cukai.

Jalur itu tidak dilewati M02 sehingga tidak ada alasan untuk tidak membuat shelter di jalur itu. Lagi pula JakLingko 41 merupakan bagian yang integral dari pelayanan Pemprov Jakarta terhadap warga. Sejatinya, tidak ada alasan untuk menghentikan jalur pelayanan karena terkait dengan hak warga yang memperoleh transportasi yang layak secara gratis.

Sudah saatnya bagi JakLingko dan Dishub Jakarta Timur adan Dishub Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan shelter di antara Kantor Pegadaian Pisangan Lama dan Bea Cukai sebagai bagian yang integral dari pelayanan pemerintah provinsi bagi warga Jakarta (Sumber: Kompasiana). []

Berita terkait
Fasilitasi Mobilitas Warga, Koantas Bima Gabung ke Jaklingko
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Ibu Kota terus berbenah dan memfasilitasi mobilitas warga.