Tagar.id, Jakarta - Mendaftarkan diri untuk menikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) kini bisa dilakukan secara online maupun offline.
Lalu bagaimana cara menikah di KUA? dan benarkah tanpa dipungut biaya atau gratis?
Dikutip dari laman resmi simah4.kemenag.go.id, salah satu syarat menikah secara gratis yakni dilaksanakan di KUA.
“Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS,” bunyi tulisan di laman tersebut.
Sementara untuk pernikahan yang dilakukan di luar KUA, membayar Rp.600.000 dan dibayarkan langsung melalui bank.
Secara offline
Tahap pertama
- Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
- Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
Tahap kedua
- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
Tahap ketiga
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Pendaftaran secara online
Langkah pertama
- Kunjungi Website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id
- Pilih menu 'Masuk/Daftar'.
- Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu , maka kamu bisa langsung masuk.
- Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
Langkah kedua
- Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
Langkah ketiga
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
- Langkah selanjutnya setelah mendaftarkan secara online yakni masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.
Diketahui, unggahan menikah di Kantor Urusan Agama Atau KUA menjadi viral di media sosial.[]
Baca Juga:
- 5 Model Busana yang Sebaiknya Tidak Anda Pakai Saat Menghadiri Acara Pernikahan
- Lepas Status Duda, Song Joong Ki Umumkan Pernikahan dengan Katy Louise Saunders