Viral Anak SMP Nikah, Menteri Yohana Kirim Tim Pencegahan ke Bantaeng Sulsel

Calon pengantin pria berusia 15 tahun, calon pengantin wanita berusia 14 tahun. Sesuai UU 1/1974 tentang Perkawinan, mereka belum boleh menikah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambesi. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 16/4/2018) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tengah menindaklanjuti kasus rencana pernikahan yang diajukan sepasang kekasih yang masih siswa sekolah menengah pertama. Keduanya berasal dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Kalau tidak salah sudah masuk di unit pelayanan kami dan akan kami tindak lanjuti secepat mungkin, karena kami sudah launching secara nasional stop perkawinan anak," ungkap Menteri PPPA Yohana Yambesi di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Bahkan menurutnya sudah ada tim yang dirujuk untuk langsung mendatangi Bantaeng, mencegah terjadinya pernikahan kedua anak yang sudah terdaftar di KUA setempat.

"Baru saja disampaikan kepada saya, ada tim yang ke sana yang akan berusaha bagaimana mencegah ini. Karena kan UU ini masih berlaku UU 1/1974 tentang Perkawinan (UUP), jadi ini membutuhkan pendekatan khusus dengan keluarga,” jelasnya.

Untuk mencegah pernikahan dini terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia, menurutnya kini Kemen PPA akan melakukan edukasi dan pencerahan kembali pada kelurga. Bahwa anak-anak usia 0 hingga 18 tahun, berhak mendapatkan hak-haknya.

“Sekarang kami fokus pada pencegahan, jadi kami tetap lakukan edukasi dan pencerahan kepada semua keluarga yang ada di Indonesia, agar mereka bisa menyadari bahwa negara melindungi anak anak, (khususnya) hak-hak anak untuk bersekolah, hak untuk bermain, dan kreatif,” tukas Yohana.

Sebelumnya, sepasang kekasih viral setelah keduanya mendaftarkan diri untuk menikah ke KUA Kecamatan Bantaeng. Meski sempat ditolak, keduanya pun diperbolehkan kembali untuk mengikuti bimbingan perkawinan dari KUA setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Calon pengantin pria berusia 15 tahun 10 bulan, sedangkan calon pengantin wanita berusia 14 tahun 9 bulan. Sesuai UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, keduanya belum memasuki usia yang cukup untuk menikah. (nhn)

Berita terkait
0
Ibu Negara Amerika Jill dan Ibu Negara Ukraina Zelenska Bertemu di Washington
Zelenska sendiri pada hari Senin, 18 Juli 2022, bertemu dengan Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, di Washington