Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) di tahun pertama pemerintahan baru yang nantinya terpilih.
Alasan utama Mahfud mengusulkan revisi yaitu untuk merespon banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas.
Lihat videonya di sini:
Berita terkait