Copenhagen - Denmark memperkuat hukum antiperkosaan negaranya pada hari Kamis, 17 Desember 2020, dengan mengkriminalisasi hubungan seksual tanpa persetujuan secara eksplisit (jelas dan tegas).
Undang-undang baru yang disetujui oleh parlemen itu memperluas situasi yang dapat dianggap sebagai pemerkosaan. Di bawah undang-undang lama, jaksa penuntut harus menunjukkan bahwa pemerkosa telah menggunakan kekerasan atau menyerang seseorang yang tidak dapat melawan.
“Sekarang ini akan jelas, bahwa jika kedua belah pihak tidak setuju untuk melakukan hubungan seksual, maka itu adalah pemerkosaan,” kata Menteri Kehakiman, Nick Haekkerup, dalam sebuah pernyataan.
Sebuah undang-undang serupa diberlakukan di negara tetangganya, Swedia, pada tahun 2018, yang menyebabkan 75% peningkatan hukuman terkait pemerkosaan.
Dalam setahun, sekitar 11.400 perempuan diperkosa atau jadi korban upaya perkosaan di Denmark. Ini menurut data Departemen Kehakiman.
Amnesty International mengatakan Denmark merupakan negara ke-12 di Eropa yang mengakui hubungan seksual tanpa persetujuan sebagai tindakan perkosaan.
“Ini merupakan hari yang baik bagi perempuan di Denmark karena negara ini memutuskan untuk membuang undang-undang antiperkosaan yang usang dan berbahaya ke tempat sampah sejarah dan membantu mengakhiri stigma yang begitu mendalam dan impunitas yang endemis bagi kejahatan ini,” kata Anna Blus, aktivis dari kelompok Peneliti Hak-hak Perempuan.
Undang-Undang itu akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 (lj/uh)/voaindonesia.com. []