Usul Menteri PANRB Pecat PNS Tersangkut Jual Vaksin Covid-19

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, sesalkan ada anggota ASN yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Foto: setkab.go.id - Dokumentasi Humas Setkab)

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, sangat menyesalkan ada anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara. Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujarnya di Jakarta, 22 Mei 2021, pagi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. “Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Tjahjo.

konpres kapolda sumut vaksin palsuKapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra saat memberikan konferensi pers di Medan hari Jumat, 21 Mei 2021, sore. Ke-4 tersangka jual-beli vaksin tampak berada di belakang (Foto: voaindonesia.com - Courtesy: Polda Sumut).

Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. “Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegas Tjahjo.

Lebih jauh Tjahjo menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS (Humas Kementerian PANRB/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Jual Vaksin Ilegal, Dokter dan ASN Medan Raup Ratusan Juta
Polisi telah mengamankan dua dokter dan ASN di Dinas Kesehatan Medan sebagai tersangka kasus suap karena diduga jual vaksin Covid-19 secara ilegal.
Ditangkap Polisi Penjual Vaksin Covid-19 di Kota Medan
Lagi-lagi terjadi paktik bisnis kotor di Sumatera Utara saat pandemi Covid-19, kali ini jual-beli vaksin Covid-19
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja