TAGAR.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Jumat, 2 Februari 2024.
Untuk menggantikan Mahfud, Jokowi pun menunjuk Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam hingga ditunjuk menteri definitif.
"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bp. Mahfud MD sebagai Menkopolhukam, serta penunjukan Bp. Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024 sampai adanya Menkopolhukam definitif," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada wartawan.
Kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun sekarang kita sudah berhasil menghimpun mengcollect Rp 35,8 triliun selama satu setengah tahun.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, membutuhkan beberapa hari untuk memutuskan pengganti Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud pun telah menemui Jokowi untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya pada Kamis, 1 Februari 2024 sore di Istana Merdeka, Jakarta.
“Belum, kan masih kemarin sore, beri waktu sehari, dua hari, tiga hari lah,” ujar Jokowi usai menghadiri Kongres Nasional XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 2 Februari 2024.
- Baca Juga: Saol Mahfud yang Kerap Kritik Penegakan Hukum, Ini Respons Jokowi Menurut Stafsus Presiden
Begitu juga saat ditanya mengenai latar belakang calon pengganti Mahfud MD nanti apakah dari kalangan profesional atau partai politik, Jokowi mengatakan masih akan mempertimbangkannya.
“Belum, beri waktu sehari, dua hari, tiga hari, baru kemarin sore,” katanya.
Jokowi juga belum bisa memastikan apakah pengganti Mahfud nantinya merupakan Menteri Ad Interim atau menteri definitif. “Ya nanti dilihat,” ujarnya.
Usai menghadap Jokowi, Mahfud MD mengatakan, masih ada beberapa tugas Menko Polhukam dari Presiden yang harus dilanjutkan oleh penggantinya nanti, yakni soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud menyampaikan, pemulihan Hak Tagih Negara di kasus BLBI harus dilanjutkan.
"Kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun sekarang kita sudah berhasil menghimpun mengcollect Rp 35,8 triliun selama satu setengah tahun. Kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut," jelasnya.
Selain itu, tugas Menko Polhukam lainnya yang harus terus dilanjutkan yakni penyelesaian pelanggaran HAM Berat. Ia mengatakan, upaya penyelesaian dari sudut korban harus terus berjalan sesuai dengan Inpres. Upaya itupun disebutnya telah mendapatkan pujian dari PBB.
"Pidato Dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan itu masih terus berjalan," kata Mahfud.
Begitu juga terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor Presiden dulu maupun hari ini ditahan dulu karena tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu tapi apa pun nanti terserah pada pemerintah," jelasnya. []