Tunggu Putusan Kasasi MA, Buni Yani Masih Yakin Bebas

Tunggu putusan kasasi MA, Buni Yani masih yakin bebas. "Kita masih berkeyakinan tidak bersalah, jadi upaya hukum berlanjut," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani.
VONIS BUNI YANI: Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Ant/Fahrul Jayadiputra)

Bandung, (Tagar 22/5/2018) – Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung.

"Putusan yang menguatkan keputusan pengadilan negeri dan kita langsung kasasi," ujar Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi melalui telepon seluler dari Bandung, Selasa (22/5).

Aldwin mengungkapkan, putusan banding pengajuan Buni Yani sudah lama terbit, sekitar Januari 2018. Bahkan, pihaknya saat ini tengah fokus persiapan menunggu putusan kasasi.

Pada putusan tingkat pertama, Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana UU ITE yang mengubah, memotong video sambutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Majelis Hakim memvonis Buni Yani hukuman satu tahun enam bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

"Berkas sudah dinyatakan lengkap itu awal April, semua sudah masuk. Kita tinggal nunggu putusan saja dan kita hanya menunggu putusan, kasasi itu hanya pemeriksaan berkas saja," tuturnya.

Aldwin meyakini, kliennya tidak bersalah dengan melakukan perubahan maupun pemotongan terhadap video pidato Ahok, sehingga melakukan kasasi.

"Kita masih berkeyakinan tidak bersalah, jadi upaya hukum berlanjut," kata dia. (ant/yps)

Berita terkait
0
Mau Download Story IG dengan Musik? Begini Caranya
Meski begitu, semua foto atau video yang diunggah di Instagram Story akan menghilang otomatis dalam waktu 1x24 jam.