Tjahjo: Jangan Sampai Pas Akad Nikah Batal

KPU siap, RSPAD siap, tapi capres-cawapres belum daftar juga. Tjahjo Kumolo bilang, 'Jangan sampai pas akad nikah batal.'
Tjahjo: Jangan Sampai Pas Akad Nikah Batal | Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah), Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kanan), Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), Evi Novida Ginting (ketiga kanan) dan Hasyim Ashari (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat pemantauan proses pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pemilu Presiden 2019 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (6/8/2018). KPU membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden mulai tanggal 4-10 Agustus 2018. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 7/8/2018) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan para calon presiden masih dalam proses menentukan siapa calon wakilnya, dan diperkirakan akan mendaftar di hari yang sama pada akhir tanggal yang ditentukan KPU. 

Tjahjo mengatakan hal itu menanggapi Ketua KPU Arief Budiman yang mengatakan bahwa segala persiapan pendaftaran telah dilakukan, tinggal menunggu pasangan calon presiden dan wakil presiden mendaftar.

"Dari kacamata politik mencari pasangan yang tepat jangan sampai pas akad nikah batal, makanya mungkin akan daftar di hari yang sama. Saya kira standar," kata Tjahjo mengutip Antara.

Mendagri berada di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (6/8), dalam rangka mengecek kesiapan lokasi pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden. 

Ia didampingi Ketua KPU beserta para komisioner, meninjau lokasi pendaftaran yang telah disiapkan KPU di depan gedung, ruang transit untuk pasangan calon, dan ruang penyerahan berkas.

Persiapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai Tjahjo sudah baik. 

"Persiapan sudah cukup prima, teknisnya sudah oke semua," ujar dia.

Mendagri mengingatkan semua pihak menjaga ketertiban selama proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden agar kejadian kaca KPU pecah pada saat pendaftaran untuk Pemilu 2014 tidak terulang.

"Hanya mungkin pengalaman pendaftaran partai kemarin sampai pecah, ini harus tertib lah. Aturannya semua ada. Tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi KPU," kata Tjahjo.

KPU RI membuka masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden selama 7 hari, mulai 4 hingga 10 Agustus 2018 pada pukul 08.00-16.00 Wib, kecuali pada 10 Agustus dari pukul 08.00-24.00 Wib.

Hingga hari ketiga pendaftaran, belum ada bakal calon presiden dan wakil presiden yang datang ke KPU untuk mendaftar.

Pendaftaran Capres-CawapresHari Pertama Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Sepi | Ketua KPU Arief Budiman berjalan di dekat spanduk pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/8/2018). KPU resmi membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres tersebut mulai 4-10 Agustus mendatang. (Foto: Antara/Reno Esnir)

RSPAD Siap

Pada kesempatan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta siap melaksanakan tes kesehatan bagi bakal pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2019.

"Kami sudah ketemu, RSPAD sudah siapkan perangkatnya, persiapan sudah oke, tinggal menunggu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta.

KPU berkoordinasi dengan pihak RSPAD Gatot Subroto untuk menentukan klasifikasi tim dokter yang akan memeriksa kesehatan bakal pasangan capres-cawapres.

Pihaknya mengingatkan satu hari setelah pendaftaran, bakal pasangan calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan harus berpuasa selama delapan jam.

"Kalau pemeriksaan jam 7 pagi, delapan jam sebelumnya harus puasa," kata dia.

Ia berharap partai politik segera menyelesaikan urusannya dan tidak menunggu hingga hari terakhir pendaftaran pada 10 Agustus 2018 agar apabila terdapat kekurangan dapat diperbaiki.

Untuk itu, partai politik diminta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran pasangan capres dan cawapres dengan baik dan jangan sampai terdapat kekurangan.

"Mudah-mudahan parpol menyiapkan dokumen pasangan calon dengan baik, bisa juga dokumen itu dikonsultasikan dengan KPU," tutur Arief.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum 2019, masa pemeriksaan kesehatan bagi pasangan capres-cawapres berlangsung pada 5 - 13 Agustus.

Pihak RSPAD Gatot Subroto bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan membuat standar teknis terkait elemen pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap pasangan capres-cawapres. []

Berita terkait