TAGAR.id – Sebuah penilaian independen yang dilakukan oleh PBB mengaitkan pengakuan terhadap pemerintahan Taliban dengan kepatuhan Afghanistan terhadap kewajiban dan komitmen perjanjian internasional. Kewajiban ini mengharuskan Afghanistan untuk segera menghapuskan pembatasan terhadap hak-hak perempuan atas pendidikan dan kesempatan kerja. Ayaz Gul melaporkannya untuk VOA.
“Setiap reintegrasi resmi Afghanistan ke dalam lembaga dan sistem global akan memerlukan partisipasi dan kepemimpinan perempuan Afghanistan,” kata salinan rancangan laporan yang diperoleh VOA.
Sebuah resolusi Dewan Keamanan PBB pada bulan Maret 2023 lalu meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk melakukan peninjauan dengan memberikan pendekatan internasional dalam “rekomendasi berwawasan ke depan untuk pendekatan internasional yang terintegrasi dan koheren” terhadap negara yang dilanda krisis dan diperintah oleh Taliban itu menjelang tanggal 17 November.
Guterres menunjuk Feridun Sinirlioğlu, mantan pejabat pemerintah Turki, sebagai koordinator khusus untuk memimpin misi tersebut. Sinirlioğlu melakukan perjalanan ke Afghanistan dan berinteraksi dengan para pemimpin Taliban, pemangku kepentingan Afghanistan yang tinggal di luar negeri, dan pemangku kepentingan utama di kawasan itu dan internasional untuk meninjau situasi sebelum menyerahkan laporannya kepada Sekjen PBB.
Dokumen tersebut mencatat bahwa situasi perempuan dan anak perempuan – khususnya pembatasan pendidikan anak perempuan – merupakan “masalah paling umum” yang diangkat dalam konsultasi tersebut.
Hal ini disorot oleh perempuan, anak perempuan , komunitas bisnis, ulama, tetua suku, masyarakat sipil, profesional kesehatan dan pendidikan, Afghanistan, dan banyak perwakilan otoritas de facto Taliban, kata laporan tersebut.
Taliban merebut kembali kekuasaan dari pemerintah yang didukung Amerika pada Agustus 2021. Mereka menerapkan interpretasi ketat terhadap hukum Islam, melarang sekolah bagi anak perempuan setelah kelas enam dan melarang perempuan bekerja di sebagian besar tempat kerja di sektor publik dan swasta, termasuk PBB dan kelompok-kelompok bantuan lainnya. (my/rs)/voaindonesia.com. []