Tindakan Keras Terhadap Perusahaan Teknologi Besar di Uni Eropa

Negara-negara anggota UE setujui sikap bersama mereka pada dua UU penting yang bisa menentukan pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar
Ilustrasi: Foto gabungan logo perusahaan-perusahaan teknologi besar (Foto: voaindonesia.com/AP Photo)

Jakarta - Negara-negara anggota Uni Eropa (UE), Kamis, 25 November 2021, menyetujui sikap bersama mereka pada dua undang-undang penting yang bisa menentukan pengawasan yang belum pernah terjadi terhadap perusahaan teknologi besar atau Big Tech.

Para menteri dari 27 negara anggota UE menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tersebut pada pertemuan di Brussel, Belgia yang akan berfungsi sebagai persiapan untuk merundingkannya dengan Parlemen Eropa awal tahun depan.

Undang-Undang (UU) Layanan Digital (DSA) dan pelengkapnya, UU Pasar Digital (DMA), diusulkan oleh Komisi Eropa tahun lalu dan dimaksudkan untuk memberi pembatasan yang belum pernah terjadi kepada Facebook, Google, Apple, Amazon, dan Microsoft terhadap cara mereka melakukan bisnis.

Komisi, cabang eksekutif Uni Eropa, berharap ke-27 negara anggota dan Parlemen Eropa akan memperdebatkan dan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang nasional pada 2023, tepat sebelum pemilihan di seluruh Eropa pada tahun berikutnya.

Berdasarkan rencana tersebut, iklan politik harus diberi label yang jelas, dan dengan jelas menampilkan nama sponsor, dengan pemberitahuan transparan mengenai berapa biaya iklan dan dari mana asal dana untuk membayarnya. Materi itu harus memiliki tautan langsung ke pemungutan suara atau jajak pendapat yang bersangkutan.

Perusahaan seperti Facebook, Google dan Twitter akan menghadapi denda jika mereka tidak mematuhinya.

Versi yang disetujui pada Kamis, 25 November 2021, hampir serupa dengan proposal aslinya, dan selagi menuju parlemen diharapkan akan mengatur Big Tech jauh lebih tegas.

logo medsosLogo Facebook, Whatsapp, dan Instagram yang diambil 4 Oktober 2021 (Foto: voaindonesia.com - REUTERS/Dado Ruvic)

Prancis, sebagai pemegang kursi kepresidenan Uni Eropa berikutnya pada Januari, akan mempelopori pembicaraan dan Presiden Prancis Emmanuel Macron telah membuat kesepakatan mengenai undang-undang itu sebagai prioritas dalam enam bulan pertama masa kepresidenannya.

Kedua RUU itu "mungkin yang paling penting dalam sejarah regulasi digital", kata Menteri Urusan Digital Prancis Cedric O ketika ia tiba untuk melakukan pembicaraan di Brussels, dan menyebutnya "hari bersejarah".

DSA adalah upaya untuk menyelaraskan aturan terhadap konten ilegal secara online dan akan menjatuhkan sanksi tegas jika tidak menghapus ucapan ilegal atau memblokir penjualan produk palsu.

Sementara itu DMA adalah penulisan ulang secara lengkap aturan persaingan saat ini untuk perusahaan Big Tech dan akan memberi mereka daftar apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan dalam melakukan bisnis (my/ka)/AP/AFP/voaindonesia.com. []

Staf Senior Facebook Dicecar di Parlemen Inggris

Kesaksian CEO Twitter dan Facebook Terkait Sensor Pilpres AS

Uni Eropa Desak Tiga Platform Medsos Ini Perangi Hoax

Platform Media Sosial TikTok Hapus Akun Propaganda ISIS

Berita terkait
Media Kecil di Australia Berunding dengan Google dan Facebook
Miliarder Australia membantu perusahaan media kecil berunding dengan Google dan Facebook untuk lisensi konten berita
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja