Labuan Bajo - Tim Patroli Gabungan Taman Nasional Komodo (TNK) menangkap tiga orang nelayan berninisial ZA, S dan A, asal Pulau Messah, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) - NTT, Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 Wita.
Ketiga pelaku tersebut diamankan karena menangkap ikan secara ilegal menggunakan bom di Karang Makassar wilayan TNK, bagian utara Pulau Komodo.
Kami menangkap ikan menggunakan bom ikan yang dibeli dari seseorang di Sape, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Balai TNK, Lukita Awang saat dikonfirmasi melalui gawainya membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan, baik pelaku dan Tim TNK yang melakukan penangkapan" katanya.
Selanjutnya Tim Patroli Gabungan TNK amankan para pelaku bersama barang bukti sejumlah ikan dan alat tangkap dibawa menggunakan kapal.
Ketiga pelaku lalu diserahkan Tim Patroli Gabungan TNK ke Pos penegakan Hukum KLHK di Labuan Bajo.
Saat salah satu pelaku berinisial A, 35 tahun dimintai keterangan, ia mengakui menangkap ikan menggunakan bom ikan saat melaut.
"Ia kami menangkap ikan menggunakan bom ikan yang dibeli dari seseorang di Sape, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hasil dari pemboman tersebut akan dijual di pasar di Labuan Bajo," jelasnya.
Sementara itu, ZA dan S mengaku hanya diajak oleh A untuk melaut dan menggunakan bom ikan. []