Ternyata Dokumen Keselamatan KMP Lestari Maju Sudah Kadaluarsa

Ternyata dokumen keselamatan KMP Lestari Maju sudah kadaluarsa. Hasil penyidikan menunjukkan, pemilik kapal tidak mengajukan pembaruan dokumen keselamatan kapal yang sudah kedaluwarsa.
Pemilik kapal Hendra Yuwono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Rabu (11/7/2018). (Foto: Rio Antony)

Makassar, (Tagar 12/7/2018) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan pemilik kapal feri KMP Lestari Maju bernama Hendra Yuwono, sejak Selasa 11 Juli 2018. Kapal Lestari Maju kandas dalam pelayaran di perairan Kepulauan Selayar, pekan lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, Hendra dijerat dengan setidaknya dua dugaan pelanggaran hukum. Antara lain Pasal 359 KUHP, karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal. Lalu Pasal 135 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yakni mempekerjakan awak kapal tanpa persyaratan kualifikasi dan kompetensi.

“Dia ditahan di Polda Sulsel bersama dua tersangka lainnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Dicky pada konferensi pers di Makassar, Rabu 11 Juli 2018.

Dicky menyatakan status tersangka Hendra sudah jelas sesuai perannya. Hasil penyidikan menunjukkan, dia sebagai pemilik kapal tidak mengajukan kembali pembaruan dokumen keselamatan KMP Lestari Maju yang sudah kedaluwarsa.

Dokumen keselamatan KMP Lestari Maju disebut kedaluwarsa sejak satu tahun lalu. Karena itu, Hendra disebut melakukan pembiaran sehingga aparat tidak bisa mengetahui bagaimana kondisi kapal sebenarnya.

“Sama seperti mobil angkutan. Saat tiba waktunya uji KIR, dia tidak uji KIR. Tersangka juga diduga mempekerjakan awal kapal yang tidak memenuhi standar kompetensi,” ujar Dicky.

KMP Lestari MajuKMP Lestari Maju karam di Kepulauan Selayar. (Foto: Basarnas)

Sebelumnya penyidik Polda Sulsel juga menahan dua tersangka lain terkait kecelakaan KMP Lestari Maju. Masing-masing Masing-masing nakhoda kapal Agus Susanto dan perwira Kantor Syahbandar Pelabuhan Bira, Kuat Maryanto.

Nakhoda diduga melayarkan kapal padahal mengetahui tidak laik, sehingga orang meninggal. Sedangkan Perwira Syahandar berperan sebagai penerbit izin berlayar. Masing-masing terancam lima tahun penjara.

Kecelakaan KMP Lestari Maju menimbulkan 242 korban. Selain 36 orang meninggal, 205 penumpang dievakuasi dengan selamat. Satu korban tersisa tidak ditemukan, yakni Aditya, bocah berusia sebelas bulan.

“Ini belum selesai, kami akan terus bekerja menyidik kembali siapa-siapa saja yang bertanggungjawab terhadap kecelakaan laut KMP Lestari Maju ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” Dicky menambahkan.

Bukan Bocor

Kapal feri KMP Lestari Maju kandas dalam pelayaran di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, 3 Juli 2018. Kecelakaan kapal menewaskan 36 penumpang kapal, yang belakangan diketahui menyalahi daftar manifes.

Penyidik Polda Sulsel hingga kini masih memeriksa kasus tersebut. Untuk sementara ditetapkan tiga tersangka. Masing-masing nakhoda bernama Agus Susanto, petugas Syahbandar Pelabuhan Bira, Bulkukumba Kuat Maryanto, dan pemilik kapal Hendra Yuwono.

Kombes Dicky Sondani mengungkapkan perkembangan seputar kecelakaan. Salah satunya seputar urutan waktu kejadian nahas KMP Lestari Maju, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.

“KMP Lestari Maju berangkat pukul 10.00 WITA dari Pelabuhan Bira Kabupaten Bulukumba menuju Pelabuhan Pamatata Kabupaten Selayar,” kata Dicky, melalui keterangan yang diterima Rabu 11 Juli.

Menurut saksi dalam keterangan, sekitar pukul 12.30 WITA kapal menemui cuaca buruk di perjalanan dengan ketinggian gelombang mencapai 4-5 meter.

“Air masuk ke dalam kapal melalui sisi depan dan jendela sebelah kiri. Debit air yang masuk membuat kapal miring,” ujar saksi.

Saat itu, awak mencoba menguras air menggunakan alat pompa celup. Namun debit air semakin banyak dan kapal tetap miring. Pada pukul 13.40 WITA, nakhoda berinisiatif menyandarkan kapal ke Pantai Pa’badilang, Kecamatan Bonto Mate’ne Selayar.

“Namun kapal kandas yang mengakibatkan sebagian kapal tenggelam, sekitar 300 meter dari bibir pantai dengan kedalaman laut 3-4 meter,” ujar Dicky.

“Kemudian beberapa penumpang kapal panik dan melompat ke laut, dan tenggelam,” dia menambahkan.

Petugas gabungan dari Kepolisian dan Basarnas dibantu TNI AL mengevakuasi penumpang kapal sejak hari kejadian hingga 10 Juli. Ditemukan 36 korban tewas, 205 orang selamat. Satu korban tidak ditemukan, yakni Aditya, bocah lelaki berusia 11 bulan.

Pada konferensi pers di Markas Polda Sulsel, Dicky menyatakan kapal berlayar menyalahi daftar manifes. KM Lestari Maju juga diketahui tidak dilengkapi dokumen keselamatan, karena telah kedaluwarsa.

“Ini belum selesai, kami akan terus bekerja menyidik kembali siapa-siapa saja yang bertanggungjawab terhadap kecelakaan laut KM Lestari Maju ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” Dicky menambahkan. (rio)

Berita terkait