Terkait Swastanisasi Air, Sandiaga Sebut Putusan MA Akan Dieksekusi Cepat

Terkait swastanisasi air, Sandiaga sebut putusan MA akan dieksekusi cepat. “Kami harus pastikan, apa yang diputuskan MA itu dieksekusi dengan cepat," ujarnya.
Sandiaga Uno (Foto: Tagar/Ardha Franstiya)

Jakarta, (Tagar 23/3/2018) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti prosedur putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai swastanisasi air di Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.

"Tentunya kami harus pastikan bahwa apa yang diputuskan oleh MA itu dieksekusi dengan cepat," ujar Sandiaga di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).

Pada intinya, jelas Sandiaga, Pemprov DKI terus melakukan berbagai cara agar pengelolaan air dapat dirasakan kembali oleh warga Jakarta, khususnya masyarakat berekonomi rendah.

"Yang terpenting adalah bagaimana menyediakan akses air yang berkeadilan pada masyarakat, khususnya pada masyatakat yang termarginalisasi," jelasnya.

Seperti diketahui, pengelolaan air di Jakarta merujuk kepada tata kelola swasta oleh PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Swastaniasi air dianggap mencekik masyarakat kurang mampu, sebab hak mereka mendapat air menjadi semakin sulit dan mahal.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menggelar aksi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (22/3) kemarin. Mereka menolak Pemprov DKI melibatkan pihak swasta dalam mendistribusikan air. Hal itu juga menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) No.31/Pdt/2017. (ard)

Berita terkait