Terjadi Monopoli, Luhut Hentikan Ekspor Benih Lobster

Luhut Binsar Pandjaitan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster.
Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto:Tagar/Maritim.go.id)

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL) pada Kamis, 26 November 2020. 

Menurut Luhut, dalam proses ekspor tersebut terdapat monopoli, seperti yang terjadi dalam hal jasa pengangkutan. Penghentian sementara berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

"Kalau ada mekanisme yang salah itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan mungkin bebrapa waktu ke depan, nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan. Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti (jasa) pengangkutan, itu yang tidak boleh terjadi," ujar Luhut, Jumat, 27 November 2020.

Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti (jasa) pengangkutan, itu yang tidak boleh terjadi.

Baca juga: Luhut Pimpin KKP untuk Pastikan Tak Ada Pekerjaan Terhenti

Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

Kendati demikian, Luhut menilai tidak ada kesalahan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Surat edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP seperti dikutip Tagar.

Baca juga: Edhy Prabowo Dicokok KPK, Gerindra Minta Maaf ke Jokowi - Maruf

Selanjutnya, KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di-packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.

Kebijakan ini diambil sehari setelah Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai menteri KKP ad interim. Luhut mengisi kekosongan yang ditinggalkan Edhy Prabowo yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan ekspor benih bening lobster. []


Berita terkait
Gantikan Edhy Prabowo, Luhut Pandjaitan Jabat Menteri KP Ad Interim
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan gantikan Edhy Prabowo.
Menko Luhut Ingin Indonesia Rajai Eskpor Bahan Pangan Dunia
Selain ketahanan pangan nasional, Menko Luhut ingin Indonesia mampu merajai ekspor bahan pangan dunia pasca pandemi Covid-19.
Patgulipat Menteri Kelautan Edhy Prabowo
KPK menangkap Menteri Kelautan Edhy Prabowo. Semua perusahaan rekanan ekspor benur harus diperiksa. Opini Lestantya R. Baskoro